Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati

1 hour ago 1

Ashari binti Karsana (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengungkapkan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo telah resmi dicabut. Hal itu buntut dari kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri ponpes tersebut, Ashari bin Karsana, terhadap sejumlah santriwati.

Syaikhu mengatakan, setelah kasus dugaan pencabulan Ashari mengemuka, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag RI menerbitkan surat rekomendasi pada 28 April. Salah satu poin yang termaktub dalam surat tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri/santriwati baru oleh Ponpes Ndholo Kusumo.

Dia menambahkan, pada 4 Mei 2026 lalu, pihaknya bersama tim Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag RI melakukan verifikasi faktual ke Ponpes Ndholo Kusumo. Setelah proses tersebut, Kanwil Kemenag Pati merekomendasikan agar izin Ponpes Ndholo Kusumo dicabut.

"Alhamdulillah tanggal 5 Mei (2026) kemarin, izin Pondok Pesantren TQU (Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo) sudah dinyatakan dicabut," kata Syaikhu saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Dia mengungkapkan, lembaga pendidikan di Ponpes Ndholo Kusumo terdiri dari raudatul atfal, madrasah ibtidaiah, SMP, dan madrasah aliah. Total santrinya adalah 252 orang. "Tanggal 3 (Mei 2026) kemarin semua santri sudah kami pulangkan ke orang tua masing-masing. Kemudian pembelajarannya dilaksanakan secara daring," ucapnya.

Syaikhu mengatakan, pekan depan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para santri tersebut. "Ini nanti untuk menentukan mau pindah di pondok mana, mau pindah di madrasah mana," ujarnya.

Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo. "Perlu kami sampaikan bahwasanya Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," kata Syaikhu.

"Kami mengajak semuanya untuk betul-betul mengawal proses ini sampai ke pengadilan," tambah Syaikhu.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |