Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat

4 weeks ago 18

Rabu, 05 Maret 2025 - 11:39 WIB

loading...

Kembalikan Kepercayaan...

Banyak langkah yang dapat dilakukan Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. dari mulai terbukti terhadap kritik hingga penguatan pengawasan. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA - Banyak langkah yang dapat dilakukan Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat . Hal ini didasari dari beberapa kasus yang viral di media sosial sehingga menimbulkan rasa kurang percaya terhadap salah satu lembaga penegak hukum tersebut.

Langkah pertamaadalah Polri harus terbuka terhadap kritik yang datang dari publik. "Saya berpendapat bahwa pertama, sebagai lembaga publik yang dilahirkan oleh gerakan rakyat pada era Reformasi 1998 yang memperjuangkan demokrasi, institusi Polri harus mau terbuka menerima kritik publik atau rakyat," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) Arif Maulana, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Kondisi Terkini Band Sukatani usai Diduga Diintimidasi hingga Lagu Bayar Bayar Bayar Dihapus

Selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum dan inkonstitusional yang banyak dilakukan anggota kepolisian. Kemudian cara untuk meningkatkan rasa percaya publik dengan melakukan pembenahan di internal.

"Kedua, Polri harus melakukan penegakan hukum yang adil di internal. Tidak boleh ada perlindungan dan kekebalan terhadap anggota Polri yang melanggar hukum," tuturnya.

Menurut Arif, kepolisian juga harus memahami jati dirinya sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi, demokrasi, dan penegakan HAM untuk melindungi dan mengayomi masyarkat. Sehingga penting dipahami seluruh anggota polisi di mana harus bekerja sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Presiden dan DPR penting untuk melakukan evaluasi terhadap jalannya reformasi Polri pasca dipisahkan dengan TNI. Harus ada evaluasi terhadap UU Kepolisian termasuk UU Hukum Acara Pidana termasuk peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti peraturan internal kepolisian," terangnya.

Baca Juga

Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila

Terakhir, Arif juga menekankan harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di internal dan eksternal kepolisian. "Berikan publik ruang dalam sistem pengawasan internal dan eksternal termasuk penegakan kode etik maupun profesional," tegasnya.

(poe)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Revisi UU KUHAP, Advokat...

21 menit yang lalu

Airlangga di UNESCO...

28 menit yang lalu

DPR Minta Pemerintah...

31 menit yang lalu

Komisi IV Desak Aparat...

32 menit yang lalu

Melampaui Hierarki Kebutuhan

33 menit yang lalu

KPK Usut Pengumpulan...

36 menit yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |