loading...
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima informasi penangkapan tersebut.
“KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (23/10/2024).
Mukti menambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak perihal kabar OTT terhadap ketiga hakim tersebut. “KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini mereka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya