loading...
Tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.
"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/10/2024).
Namun, Harli belum mau membeberkan terkait kasus suap yang menjerat ketiga hakim tersebut, termasuk bentuk suap yang diterima ketiganya. Begitu pula dengan nilai penyuapan yang diterima bila berupa uang.
Harli menegaskan, semua informasi terkait kasus tersebut akan dijelaskan dalam konferensi pers malam ini. "Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya," ucapnya.
Sebagai informasi, ketiga hakim yang ditangkap menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya