Heikal Safar ditunjuk sebagai Waketum I Grib Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar menanggapi video dugaan penusukan yang disebut melibatkan penagih utang alias mata elang (matel) atau debt collector (DC). Peristiwa kekerasan yang viral di medsos tersebut terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia mendukung penyidik kepolisian mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kronologi kejadiannya. Selain itu, Heikal mendesak aparat memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas. Pasalnya, korban kekerasan DC itu adalah seorang advokat.
Menurut dia, profesi advokat itu sangat mulia karena berperan memberi jasa hukum demi kepentingan penegakan hukum. Profesi advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. dalam sistem peradilan.
"Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan," ucap Heikal kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Heikal menjelaskan, merujuk Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Adapun jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum.
"Termasuk bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan Tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya," ujar Heikal.
Selain itu, ia menyampaijan, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah melihat perilaku DC dalam melakukan penarikan paksa kendaraan. Apalagi, DC dalam aksinya sampai melakukan penusukan terhadap seorang profesi advokat yang mengakibatkan luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa.
"Sekali lagi, saya menyatakan dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas baik kepada pelaku penusukan hingga Perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ketiga atau debt collector tersebut," ucap Heikal.

1 hour ago
2
















































