Ilustrasi penanganan karhutla.
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mematangkan rancangan peraturan gubernur (pergub) terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Regulasi tersebut dirancang untuk menyeimbangkan upaya pelestarian lingkungan dengan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat.
Kepala BPBD Kaltim, Buyung Budi Purnomo, mengatakan proses harmonisasi dilakukan agar seluruh personel di lapangan memiliki komando yang solid dan respons taktis dalam mencegah meluasnya titik api.
“Upaya harmonisasi dilakukan agar seluruh personel di lapangan memiliki komando yang solid dan taktis dalam mencegah meluasnya titik api,” ujarnya di Samarinda, Rabu.
Menurut Buyung, penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait. Forum tersebut secara intensif membahas setiap pasal dalam rancangan aturan guna memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah pemberian izin khusus bagi masyarakat adat untuk membuka lahan secara tradisional, dengan tetap menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah berupaya agar kebijakan tersebut tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem dari ancaman kebakaran tahunan.
“Skema Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) terus didorong sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi bergantung pada cara-cara konvensional yang berisiko tinggi,” ungkap Buyung.
Dalam rancangan regulasi tersebut, struktur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla juga diperkuat. Gubernur ditempatkan sebagai komandan, sementara Kapolda bertindak sebagai wakil komandan yang bertanggung jawab secara operasional di lapangan.
Selain penguatan struktur komando, upaya mitigasi bencana juga ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi. BPBD Kaltim mengoptimalkan penggunaan satelit pemantau titik panas dan kamera termal untuk mendukung deteksi dini di wilayah rawan karhutla.
“Selain aspek pencegahan, regulasi terbaru ini juga mengatur program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana secara terpadu demi pemulihan wilayah terdampak yang lebih optimal,” kata Buyung.
sumber : Antara

3 hours ago
1

















































