JPPI Kritik SE yang Batasi Masa Tugas Guru Honorer

3 hours ago 2

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN

"Sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian," kata Ubaid dalam keterangan resmi, Jumat, 8 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ubaid menilai kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. Pemerintah, kata dia, boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak. Namun, dia melihat negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN. "Tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya," ujarnya. 

Menurut Ubaid, di berbagai daerah, pemecatan sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer ini yang menutup kekurangan guru. "Akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik," kata dia. 

Ubaid juga mengkritik perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta diabaikan hak-haknya. 

"Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” kata Ubaid. 

Berdasarkan data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta. Data itu diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapo Kemendikdasmen 2025/2026.

JPPI juga menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan terutama penyediaan dan kesejahteraan guru justru semakin banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan. 

"Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG (makan bergizi gratis), sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti," kata Ubaid. 

Padahal, menurut Ubaid, krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah. Tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera. Masih ada pula sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat. 

"Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan secara serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru," kata Ubaid. 

JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya menguntungkan guru ASN saja. Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan larangan guru non-ASN mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru. Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026.

Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri. Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti. 

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Mu’ti mengatakan Kementerian Pendidikan memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN ihwal pelaksanaan kebijakan ini. Namun, ia memastikan bahwa aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. 

Saat ini, Mu'ti menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah merumuskan strategi baru untuk pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara atau skema lain agar status mereka lebih jelas dan sesuai dengan perundang-undangan. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |