REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menambah titik layanan paspor dan memperluas waktu operasional hingga akhir pekan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi yang kesulitan mengurus paspor di hari kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan perluasan titik layanan menjadi upaya menjangkau lebih banyak pemohon di wilayah perkotaan dan perbatasan.
Tambahan unit layanan tersedia di tiga lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Cibubur, dan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall.
“Penambahan titik layanan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, khususnya warga Kota /Kabupaten Bekasi, dapat memperoleh pelayanan prima dalam penerbitan paspor,” kata Anggi dalam siaran pers, Jumat (24/10/2025).
Dua titik layanan, yakni ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall, juga beroperasi pada hari Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB.
Selain itu, sejak September lalu, Imigrasi Bekasi menerapkan kebijakan “Pelayanan Tanpa Jeda”, yaitu pelayanan tetap berlangsung pada jam istirahat antara pukul 12.00–13.00 WIB.
Anggi mengatakan, kebijakan-kebijakan ini ditujukan bagi pekerja dan pelajar agar dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu izin kerja.
“Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi, memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel," kata Anggi.
Dalam pengurusan paspor, Imigrasi Bekasi menegaskan tetap berpegang pada standar operasional dan prosedur (SOP) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses penerbitan hanya dapat dilakukan jika seluruh dokumen jati diri telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau persyaratan. "Ini bukan bentuk mempersulit, melainkan ketegasan administrasi demi menjamin seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas pemohon," tegasnya.
Selain fokus pada pelayanan, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerapkan prinsip sense of security dalam penerbitan paspor, khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Perlindungan hukum bagi CPMI harus dimulai sejak dari dalam negeri," kata Anggi.

3 hours ago
3













































