Polisi Grebeg Tambang Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

13 hours ago 2

Petugas Polres Indramayu menggrebeg lokasi pertambangan ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu menggrebeg lokasi pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu orang tersangka.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon. Ia diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung,“ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (24/10/2025).

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan (IUP). ”Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit alat berat excavator merk LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Arwin menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. “Kami menghimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” katanya.

Polres Indramayu pun akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah hukumnya. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum. “Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |