ICJR Nilai Operasi Begal TNI Langgar Kewenangan

4 hours ago 1

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal. Peneliti ICJR Iqbal Muharam mengatakan Undang-Undang TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok militer.

“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.

Iqbal menjelaskan, pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya melanggar kewenangan, tetapi juga mengulang logika dwifungsi ABRI. Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mekanisme pertanggungjawaban apabila anggota TNI melakukan kesalahan dalam operasi perburuan begal tersebut. “Kekosongan akuntabilitas inilah yang menjadi pintu masuk bagi impunitas,” ujar dia.

Karena itu, ICJR meminta Panglima TNI menarik personel batalion tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta Letnan Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Noor Iskak mengatakan pihaknya telah menjalankan operasi perburuan begal bersama personel Kepolisian Daerah Metro Jaya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Satuan yang kami libatkan, satuan kewilayahan Koramil dan satuan batalion tempur Kodim,” kata Iskak di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia mengatakan pelibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan bentuk dukungan pengamanan terhadap Tim Pemburu Begal yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Iskak, keamanan wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab prajurit TNI.

“Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujar Iskak.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |