Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah

1 month ago 16

Selasa, 19 November 2024 - 11:22 WIB

loading...

Hong Kong Penjarakan...

Hong Kong penjarakan 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah. Foto/Kyle Lam/HKFP

HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa (19/11/2024) menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah.

Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.

Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.

Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.

Baca Juga

Penindasan China Berlanjut, 2 Jurnalis Hong Kong Dipenjara atas Penghasutan

Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dakwaan para aktivis itu terkait dengan penyelenggaraan "pemilu pendahuluan" tidak resmi pada tahun 2020 untuk memilih kandidat terbaik untuk pemilu legislatif.

Para aktivis, menurut tuduhan jaksa, berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih dalam pemilu.

Amerika Serikat (AS) mengkritik sidang vonis terhadap puluhan aktivis pro-demokrasi tersebut sebagai "bermotif politik" dan mengatakan para demokrat tersebut harus dibebaskan karena mereka telah berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang sah.

Calon menteri luar negeri Presiden terpilih AS Donald Trump, Marco Rubio, telah menjadi pengkritik keras persidangan tersebut dan dalam surat terbuka sebelumnya mengkritik vonis terhadap 47 demokrat sebagai bukti "serangan menyeluruh terhadap otonomi, supremasi hukum, dan kebebasan fundamental Hong Kong" oleh undang-undang keamanan nasional.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Gara-gara Konflik Rusia-Ukraina,...

51 menit yang lalu

Perwira Israel Dipaksa...

1 jam yang lalu

Jerman Tiba-tiba Ancam...

2 jam yang lalu

Pusat Israel Kacau Setelah...

2 jam yang lalu

Restu Biden soal Rudal...

3 jam yang lalu

Rusia Janji Beri Respons...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |