Hakim Minta Ahli Kimia Dihadirkan di Sidang Andrie Yunus

3 hours ago 2

MAJELIS hakim meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Perintah itu disampaikan hakim setelah mendengarkan sejumlah saksi soal cairan air keras yang digunakan terdakwa untuk menyiram Andrie.

Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. "Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau Penasihat Hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” kata hakim dalam sidang kedua kasus ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam persidangan, Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Dit B Badan Intelijen Strategis TNI, Letnan Kolonel Alwi Hakim Nasution, yang hadir sebagai saksi menjelaskan telah memeriksa empat terdakwa. Ia mengatakan, terdakwa mengaku menggunakan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil untuk menyiram Andrie Yunus. 

Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Hakim menilai reaksi dan tingkat bahaya dari campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan. Menurut hakim, hanya ahli kimia atau ahli cairan keras yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil itu. 

"Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa," kata hakim. Karena itu, hakim meminta Oditur menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya. 

Dalam perkara ini, jaksa menilai keempat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |