REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna hadir sebagai ahli a de charge alias meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Agung Firman mengaku mengenal Nadiem sebagai Mendikbudristek pada saat dirinya juga menjabat sebagai ketua BPK.
"Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Agung mengatakan, saat ini dirinya berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pasca-Sarjana Universitas Indonesia. Adapun Agung Firman memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pada kasus itu, Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : Antara

2 hours ago
5

















































