Hakim Kasus Ronald Tannur Didakwa TPPU. Ini 6 Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang

11 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain penetapan tersangka, penyidik Kejagung juga mengambil langkah lanjutan dengan memblokir sejumlah aset yang diduga terkait dengan Heru.

Kejaksaan Agung menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

"Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan berbagai tindakan pemblokiran terhadap beberapa aset milik yang bersangkutan," ujar Harli Siregar.

Namun, Harli belum mengungkap secara rinci jenis aset yang diblokir dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Heru Hanindyo salah satu dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald dari jerat hukuman kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Secara harfiah, istilah money laundering dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "pencucian uang" atau yang dulu dikenal juga dengan istilah "pemutihan uang. Menurut UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002. Apa saja yang masuk dalam kategori TPPU?

1. C-Chase

Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, modus ini melibatkan metode berliku untuk menghilangkan jejak uang. Misalnya, pelaku (Tuan X) memerintahkan beberapa kurir untuk menyetor dana sebesar USD 10.000 di Bank A agar terhindar dari kewajiban pelaporan. Selanjutnya, dana ditransfer berkali-kali, dari Bank NY ke negara B, lalu ke cabang bank di negara S, di mana dana dikonversi menjadi certificate of deposit sebagai jaminan pinjaman yang akan diambil orang di negara D.

Pinjaman ini disalurkan ke negara O yang terkenal sebagai surga pajak (tax haven). Pinjaman tersebut sengaja tidak ditagih; cukup dengan mencairkan sertifikat deposito. Dari negara D, uang kembali ditransfer melalui rekening dealer narkoba, dan kemudian didistribusikan ke bisnis ilegal lainnya. Dengan cara ini, uang berhasil dicuci dan tampak sah.

2. Modus Akuisisi Saham

Pinjaman ini disalurkan ke negara O yang terkenal sebagai surga pajak (tax haven). Pinjaman tersebut sengaja tidak ditagih; cukup dengan mencairkan sertifikat deposito. Dari negara D, uang kembali ditransfer melalui rekening dealer narkoba, dan kemudian didistribusikan ke bisnis ilegal lainnya. Dengan cara ini, uang berhasil dicuci dan tampak sah.

3. Modus Real Estate Carousel

Dikutip jurnal.kpk.go.id, modus ini melibatkan jual beli properti berulang-ulang antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok milik pelaku TPPU. Pelaku memiliki beberapa perusahaan dalam sektor properti di mana saham mayoritas dimiliki oleh dirinya sendiri. Dengan berulang kali menjual properti antar perusahaan tersebut, pelaku dapat mencuci uang kotor dan menyamarkannya sebagai keuntungan dari transaksi properti.

4. Modus Mingling

Dalam konteks pencucian uang, mingling adalah teknik di mana pelaku mencampurkan uang hasil kegiatan ilegal dengan uang yang diperoleh secara legal. Tujuannya adalah untuk menyamarkan sumber asli dana yang berasal dari aktivitas kriminal, sehingga uang tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Contohnya, seorang pelaku tindak pidana korupsi atau kejahatan lain mungkin akan mencampurkan uang hasil kejahatannya dengan pendapatan dari bisnis legal yang dimilikinya, seperti restoran, toko, atau perusahaan. Dengan cara ini, uang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal sulit dilacak karena sudah bercampur dengan pendapatan yang sah, membuatnya lebih sulit untuk dibedakan.

5. Modus Transaksi Internasional

Modus ini memanfaatkan dokumen Letter of Credit (L/C) sebagai alat transaksi. Karena bank hanya fokus pada dokumen tanpa memverifikasi kondisi barang yang ditransaksikan, ini menjadi celah bagi tindak pidana pencucian uang. Caranya dengan mengajukan invoice bernilai besar untuk barang yang sebenarnya berharga kecil. Selain itu, modus ini melibatkan penyelundupan uang fisik ke luar negeri, meskipun metode ini berisiko tinggi. Alternatifnya, pelaku menggunakan electronic transfer antar negara untuk menghindari perpindahan fisik uang dan meminimalkan risiko.

6. Loan Back

Terakhir, modus ini adalah modus TPPU yang terjadi saat pelaku meminjam uangnya sendiri melalui mekanisme yang dikenal sebagai Direct Loan. Cara kerjanya melibatkan peminjaman dana dari perusahaan bayangan di luar negeri, di mana pelaku sendiri yang menjabat sebagai direksi dan pemegang saham.

Pada variasi lainnya, back to loan, pelaku meminjam uang dari cabang bank asing dengan jaminan berupa stand by letter of credit atau certificate of deposit. Uang yang dipinjam sebenarnya berasal dari aktivitas ilegal, dan saat pinjaman tidak dilunasi, bank mencairkan jaminan tersebut, sehingga uang kotor dapat dicuci.

Michelle Gabriela, Annisa Firdausi, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |