Penyidik Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi membongkar kasus peredaran kayu ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menetapkan pemilik kayu rimba campuran berinisial H (44) sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu ilegal. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan atas penggagalan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah yang terjadi pada Januari 2026.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kepemilikan ratusan batang kayu yang diamankan petugas. Kayu tersebut sebelumnya diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Ali Bahri, dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui kepemilikan kayu rimba campuran yang diamankan dalam operasi penindakan tersebut. Namun, tersangka menyatakan tidak mengetahui asal dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang ditemukan petugas dan diduga tidak sah.
Penyidik saat ini masih menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan dokumen tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran hasil hutan tanpa dokumen.
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal. Penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut,” kata Ali Bahri dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari penindakan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang mengamankan ratusan batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua truk di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka berinisial Y (27) dan F (30) yang berperan sebagai pelaku lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengangkutan kayu tersebut diduga dilakukan atas arahan seseorang. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengungkap identitas pemilik kayu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

3 hours ago
1















































