Formappi Sebut Dasco Salah Paham soal Formulasi Baru Pembahasan UU di DPR

1 week ago 11

8000hoki.com List Agen website Slots Gacor Vietnam Terkini Pasti Lancar Jackpot Full Non Stop

hokikilat Top Daftar web Slot Maxwin Malaysia Terpercaya Sering Lancar Scatter Full Setiap Hari

1000hoki.com Data Demo server Slots Gacor Philippines Terkini Mudah Win Terus

5000hoki Data ID server Slots Gacor Singapore Terkini Sering Scatter Online

7000 Hoki Online List Akun website Slots Maxwin Cambodia Terbaik Sering Jackpot Full Banyak

9000hoki.com Data Akun situs Slots Gacor Myanmar Terkini Pasti Lancar Scatter Non Stop

Alternatif ID game Slot Maxwin basis Japan Terpercaya Gampang Win Full Non Stop

Idagent138 login Slot Maxwin Online

Luckygaming138 login Akun Slot Terpercaya

Adugaming login Slot Gacor Terbaik

kiss69 Daftar Slot Anti Rungkat Online

Agent188 Daftar Id Slot Terpercaya

Moto128 login Akun Slot Game Terbaik

Betplay138 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Letsbet77 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Portbet88 login Id Slot Game Terpercaya

Jfgaming login Id Slot Maxwin Terbaik

MasterGaming138 login Slot Gacor Terbaik

Adagaming168 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 Daftar Slot Maxwin

Summer138 Daftar Slot Gacor Terbaik

Evorabid77 Daftar Id Slot Game Online

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengkritik wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ihwal perubahan formulasi pembahasan Undang-Undang di parlemen. Formula baru itu disebut bakal menekankan pada partisipasi publik.

Peneliti Formappi Lucius Karus menduga wacana itu lahir lantaran protes dari masyarakat sipil soal pembahasan rancangan Undang-undang TNI yang minim melibatkan publik. Menurut dia, ada kecenderungan formulasi baru ini hanya untuk mengkambinghitamkan aturan yang sudah ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dasco salah paham atau tak paham masalah ketika mengusulkan perubahan mekanisme pembentukan legislasi," katanya saat dihubungi, Ahad, 6 April 2025.

Menurut Lucius, kritikan ihwal minimnya partisipasi publik bukan karena tidak ada aturan yang mewadahi. Dia mengatakan, mekanisme pelibatan publik telah banyak diatur dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari ketersediaan informasi, ketersediaan draf, sosialisasi draf, naskah akademik, hingga rapat dengar pendapat yang melibatkan masyarakat.

Sebaliknya, ujar dia, masalah itu ada pada DPR yang kerap melanggar aturan ihwal pelibatan publik, demi kepentingan politik suatu kelompok saat membahas UU. "Jadi bukan karena tak ada aturan soal itu, tapi DPR dan pemerintah yang tidak punya komitmen untuk melibatkan publik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melontarkan wacana perubahan formulasi pembahasan Undang-undang. Formulasi baru pembahasan Undang-undang bakal menekankan aspek partisipasi publik. 

Dasco mengatakan partisipasi publik ke depannya minimal dilakukan dua kali, melalui seminar di DPR dan kampus. “Pembahasan undang-undang itu harus ada seminar minimal dua kali, sehingga paritispasi publiknya lebih terbuka,” katanya.

Namun dia belum merinci ihwal formulasi baru itu. Dasco mengatakan, regulasi baru itu akan disampaikan secara resmi setelah DPR memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025 mendatang. Pimpinan DPR akan mengoordinasikan rencana ini dengan ketua fraksi.

Adapun formulasi baru pembahasan undang-undang di DPR berhubungan dengan sejumlah produk Undang-undang yang tengah dibahas di parlemen.

Salah satu regulasi yang tengah dibahas DPR adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Komisi III DPR. Parlemen juga tengah merancang revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

DPR juga dikabarkan bakal membahas revisi Undang-Undang Kepolisian RI. Namun pimpinan DPR mengklaim belum ada surat presiden atau surpres sehubungan dengan revisi undang-undang tersebut.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |