REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa keterlibatan empat prajurit Bais TNI dalam perkara penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keterlibatan itu terungkap setelah dua terdakwa tak mengikuti apel pagi.
Fakta tersebut dikatakan oditur militer Mohamad Iswadi dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Serda Edi Sudarko ialah pelaku penyiraman Andrie Yunus, pada Kamis (12/4/2026) malam. Sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertugas mengendarai sepeda motor yang dipakai ketika beraksi.
Keduanya segera kabur setelah melakukan penyiram air keras terhadap Andrie. Saat pelariannya itu, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan sampai berhenti dari motornya. Ternyata keduanya terkena cairan air keras itu.
"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," kata Iswadi sidang tersebut.
Usai membersihkan tubuhnya karena percikan air keras tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono pulang ke Mes Denma Bais TNI Kalibata Jakarta Selatan pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Setibanya di mes itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka telah tiba lebih dulu.
"Terdakwa-1 dan terdakwa-2 sesampainya di Mes Bais TNI tepatnya di kamar ternyata sudah ada terdakwa-3 dan terdakwa-4, kemudian melihat kondisi Terdakwa-1 dan terdakwa-2 saat itu terdakwa-3 dan terdakwa-4 langsung membantu merawat luka terdakwa-1 dan terdakwa-2," ujar Iswadi.
Lalu pada Jumat (13/3/2026) pagi WIB, bakal dilaksanakan apel oleh Denma Bais TNI. Kegiatan itu hanya diikuti oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Sedangkan Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tak ikut apel lantaran dalih sakit.
"Bahwa sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melaksanakan apel pagi di Denma Bais TI yang diambil oleh Dandenma Bais TNI, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ujar Iswadi.
Usai apel itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka mengikuti dinas seperti biasa. Usai selesai dinas, mereka selalu ke kamar dua rekannya yang sedang sakit guna merawat lukanya sampai 15 Maret 2026.
Pada 17 Maret 2026 sekira 09.00 WIB usai upacara bendera 17-an, Mayjen Bosco menginstruksikan Kolonel Inf Heri Heryadi (Saksi-1/Dandenma Bais TNI) guna melakukan pengecekan personel. Pada saat itu, saksi-1 mengetahui Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tengah sakit dan memeriahkan untuk pengecekan.
Saat pemeriksaan fisik, Serda Edi Sudarko menderita luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri. Adapun Lettu Budhi Hariyanto Widhi menderita luka bakar karena terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan.

3 hours ago
2
















































