Eks Pimpinan KPK Minta DPR Hati-Hati soal Perampasan Aset

6 hours ago 1

MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan perampasan aset tidak dapat diterapkan secara luas ke semua tindak pidana. Kebijakan itu, kata dia, harus berbasis pada adanya tindak pidana asal yang jelas.

“Apakah perampasan aset mensyaratkan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan mendasar. Jangan ujuk-ujuk aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya,” ujar Chandra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi Hukum DPR RI pada Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Candra, perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri tanpa dasar pidana. Ia mengatakan hak atas kepemilikan harta diakui dalam prinsip hukum internasional sehingga perampasan harus dirumuskan secara hati-hati.

Chandra menekankan tidak semua tindak pidana perlu dikenakan perampasan aset. Pasalnya, tujuan dari perampasan aset untuk menyelamatkan aset negara, sehingga penerapannya harus selektif dan terarah pada kejahatan tertentu. Ia mencontohkan perkara antarindividu tidak serta-merta masuk dalam rezim tersebut. “Jangan sampai tindak pidana antarindividu langsung dikenakan perampasan aset,” katanya.

Ia merujuk praktik internasional dari World Bank yaitu Stolen Asset Recovery Initiative (StAR). Dalam praktik ini, disebut perampasan aset tanpa pemidanaan digunakan ketika penuntutan pidana tidak memungkinkan atau tidak berhasil. Namun, ia menegaskan, tetap harus ada tindak pidana yang menjadi dasar.

Berdasarkan survei yang pernah ia lakukan, lebih dari 90 persen responden mendukung perampasan aset difokuskan pada tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai pembentuk undang-undang perlu menetapkan secara jelas jenis kejahatan yang dapat dikenakan perampasan aset.

Badan Keahlian DPR saat ini tengah menyusun RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan tersebut mencakup antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, jenis aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

RUU ini mulai dibahas Komisi Hukum DPR pada Kamis, 15 Januari 2026. Badan Keahlian DPR menilai pembahasan aturan tersebut mendesak untuk segera diselesaikan dan disahkan. Dalam naskah akademiknya, disebutkan bahwa tingkat pengembalian kerugian negara masih rendah, sementara tindak pidana bermotif ekonomi terus meningkat dan dinilai berdampak pada terganggunya tatanan ekonomi nasional.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |