Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bungkam Soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Pencucian Uang

3 hours ago 1

Eks pejabat MA Zarof Ricar sebelumnya didakwa sebagai tersangka permufakatan jahat dan suap, kini dia jadi tersangka pencucian uang atau TPPU.

30 April 2025 | 14.06 WIB

Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi Zarof Ricar bungkam tentang status barunya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikerumuni wartawan yang bertanya tentang hal tersebut usai sidang pemeriksaan saksi dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
 
“Komentarnya bagaimana, Pak? Tanggapannya bagaimana terkait (status) TPPU?” demikian pertanyaan yang dilontarkan wartawan sambil mengubernya keluar ruang sidang. Zarof kemudian hanya diam dan berjalan, didampingi para penjaganya.
 
Penasihat hukum Zarof, Erick Paat, juga menolak berkomentar. “Saya tidak jawab itu dulu, ya. Kalau berkaitan dengan (sidang) ini, saya akan jawab. Kalau itu nanti dulu,” kata Erick saat ditemui di luar ruang sidang.
 
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah memeriksa satu orang saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlangsung selama Zarof menjabat di MA pada 2012 – 2022.
 
“Saksi yang diperiksa berinisial DS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran pers pada Senin, 28 April 2025. 
 
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Tempo pukul 20.10 WIB, Selasa malam, 22 April 2025, Zarof tampak keluar dari gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangan diborgol.
 
Saat dikonfirmasi kepada Harli selaku Kapuspen Hukum Kejagung, ia mengatakan Zarof tengah diperiksa terkait dugaan TPPU. “ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU,” ujar dia melalui pesan singkat, Selasa, 22 April 2025.
 
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka atas pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Mereka diduga berniat menyuap hakim dalam penanganan perkara Ronald. 
 
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
 
Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, menginginkan anaknya terbebas dari hukuman. Meirizka lantas meminta bantuan Lisa, yang diduga menyuap majelis hakim PN Surabaya untuk mendapatkan vonis bebas Ronald. Dalam proses pemberian suap, Zarof diduga terlibat sebagai penghubung antara Lisa dan majelis hakim.
 
Belakangan, tiga anggota majelis hakim PN Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 9-12 tahun serta mewajibkan mereka membayar denda dalam jumlah tertentu.
 
Atas putusan bebas Ronald, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Agar putusan kasasi menguatkan putusan majelis hakim PN Surabaya, Lisa diduga berkongkalikong dengan Zarof.
 
Mereka berencana menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar. Zarof dapat pembayaran Rp 1 miliar. Uang itu ditemukan oleh jaksa saat menggeledah rumah Zarof di Jakarta. Penyidik juga menemukan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Penyidik menduga uang itu merupakan hasil makelar kasus saat Zarof menjabat di MA selama rentang periode 2012-2022. 
 
Atas temuan itu, ia kemudian didakwa dengan dua dakwaan. perihal pemufakatan jahat Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Untuk dakwaan kedua, Zarof Ricar dijerat Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan Pasal 12 ini, menuntut pembuktian terbalik. Zarof harus membuktikan dari mana asal uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |