Rupbasan Dialihkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Sitaan Dikelola Badan Pemulihan Aset

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini kejaksaan resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasayarakatan (Imipas). Pengalihan ini dilakukan bertahap, dimulai dari 5 Rupbasan di Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, pengelolaan barang bukti hasil sitaan akan berada di bawah Badan Pemulihan Aset. “Untuk mengelola berang bukti di bawah BPA,” ujar dia saat menghadiri acara serah terima di Rupbasan Jakarta Timur, Rabu, 20 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pemulihan Aset merupakan struktur baru di kejaksaan. Badan ini baru dibentuk pada 2024. Hingga hari ini dipimpin oleh Amir Yanto. Total ada 64 Rupbasan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruhnya secara bertahap akan dialihkan pengelolaannya ke kejaksaan. 

Sebelumnya badan ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kini direktorat tersebut menjadi kementerian sendiri, yaitu  Imipas.

Amir mengatakan, Rupbasan tidak hanya jadi tempat untuk menyimpan barang sitaan atau rampasan milik kejaksaan, melainkan juga bagi aparat penegak hukum lainnya. “Keseluruhan dari tingkat penyidikan mungkin dari kepolisian ataun instansi lain KPK,” ujar dia. 

Pada saat Tempo menengok garasi tempat beberapa kendaraan sitaan dan rampasan disimpan, ada sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih. Di atasnya tertulis "Disita dari Eko Darmanto". Eko adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang jadi terpidana dalam kasus gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amir menjelaskan, barang bukti yang telah dirampas untuk negara dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka dilelang oleh BPA. Sistem lelang itu dilaksanakan jika nilai barang di atas Rp 35 juta. Di bawah itu bisa dilakukan penjualan langsung. 

Meski begitu, ia menyebut beberapa barang tetap bisa dilelang atau dijual sebelum ada putusan hukum yang inkrah. Diantaranya untuk barang yang mudah rusak dan bernilai tinggi. “Untuk mengurangi risiko, maka seizin pemilik, barang itu bisa dilelang,” ujar dia. Namun, jika setelah dilakukan penjualan atau lelang, putusan pengadilan mengatakan barang harus dikembalikan ke pemilik, uang hasil lelang akan diberikan kepada pemilknya. 

Pilihan Editor: Korban Baru Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |