Eks Ketua Ombudsman: Tak Ada Gading yang Tak Retak

2 hours ago 1

MANTAN Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengutip peribahasa "tak ada gading yang tak retak" saat menjalani sidang kasus dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Peribahasa itu diungkapkan Hery ketika menanggapi kesaksian Patnuaji Agus Indarto, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI.

"Sepanjang yang saudara saksi ketahui, apakah saya pernah melakukan satu tindakan pemaksaan kehendak?" tanya Hery.

Patnuaji menjawab, "Mohon izin, pernah."

"Pada persoalan apa?" tanya Hery.

Patnuaji menjelaskan, persoalan itu berkaitan dengan laporan yang disampaikan salah seorang staf Ombudsman mengenai mutasi Kepala Bagian Protokol oleh Sekretariat Jenderal Ombudsman.

Menurut dia, laporan tersebut telah dikonsultasikan kepada pengampu, Bobby Hamzar Rafinus, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman. Hasil konsultasi menyimpulkan laporan itu seharusnya diteruskan ke Inspektorat sebagai pengaduan internal, bukan diproses melalui mekanisme laporan masyarakat.

"Namun kemudian ada intervensi. Saya dipanggil dan diminta agar laporan itu diteruskan ke tahap pemeriksaan," ujar Patnuaji.

Hery kembali bertanya, "Tidak ada terkait dengan laporan masyarakat, kan?"

Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menyela. "Enggak, ini tadi kita membicarakan masalah pemaksaan kehendak."

"Iya, karena sepanjang yang saya ketahui, komunikasi saya dengan saudara saksi ini bagus, Yang Mulia. Segala persoalan bisa diselesaikan, sepanjang yang saya tahu. Bukan begitu, saudara saksi?" kata Hery.

Patnuaji menjawab, "Khusus untuk laporan-laporan lainnya, betul, Pak."

Hery lalu menimpali, "Iya, artinya dari sekian banyak persoalan, tak ada gading yang tak retak, ya kan?"

Hakim kemudian menanyakan apakah Hery keberatan dengan keterangan saksi.

"Berarti sudah cukup ya pertanyaan untuk saksi yang pertama. Ada yang salah dari keterangan saksi Patnuaji Agus Indarto, terdakwa?" tanya hakim.

Hery mengangguk. "Iya, saya hanya meluruskan saja, Yang Mulia."

"Tapi ada yang salah enggak?" tanya hakim memastikan.

"Ada yang salah, tetapi saya akui bahwa dari sekian yang salah, itu relatif bagian kecil daripada yang benar. Artinya, yang benar jauh lebih banyak daripada yang salah," ujar Hery.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 Juni 2026, jaksa mendakwa Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Nilai penerimaan yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Hery menerima pemberian itu agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Menurut jaksa, uang itu mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga Agung Winarno memberikan rumah tersebut.

Jaksa merinci dugaan penerimaan uang itu, yakni Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hery melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |