DPRD DIY akan Panggil DPKP dan Dinsos Menyusul Dua Temuan dalam LHP BPK

2 hours ago 1

Jajaran Pimpinan DPRD DIY saat memberikan keterangan terkait adanya dua temuan oleh BPK terhadap kinerja keuangan Pemda DIY tahun anggaran 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - DPRD DIY akan memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dan Kepala Dinas Sosial menyusul adanya dua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya, catatan tersebut dinilai harus segera dituntaskan dalam waktu 60 hari kerja.

Dua temuan penting yang menjadi sorotan antara lain berkaitan dengan pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). Pemda DIY diketahui menitipkan cadangan beras sebanyak 302,87 ton kepada pihak ketiga melalui kerja sama dengan PT TM. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah persoalan mendasar.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, mengungkapkan perjanjian kerja sama dinilai belum mengatur secara jelas kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan berkala. Selain itu, pengelolaan fisik beras bahkan dialihkan ke pihak ketiga lain tanpa persetujuan tertulis. Dari hasil pemeriksaan, juga ditemukan kekurangan stok beras sebesar 128,5 ton pada dua dari lima pihak ketiga yang terlibat.

Sedangkan temuan kedua menyangkut bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Pemda DIY telah menyalurkan bantuan kepada 1.296 mahasiswa dengan total nilai mencapai Rp2,33 miliar. Namun hingga 1 April 2026, masih terdapat 263 penerima dengan total dana sekitar Rp473,4 juta yang belum mengaktifkan rekening bantuan yang telah disiapkan tersebut.

"Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar memerintahkan, pertama, Kepala DPKP merevisi perjanjian kerjasama pengelolaan cadangan pangan agar memuat secara jelas tentang hak, kewajiban volume cadangan pangan serta sanksi yang konkret. Kedua, Direktur PT. TM agar menyajikan kewajiban atas penyediaan cadangan beras secara transparan di dalam laporan keuangan.," kata Widhi.

"Ketiga Kepala Dinas Sosial agar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan jatah hidup melalui aktifasi rekening penerima bantuan dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas bantuan yang belum diaktifasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan penyeluruhan bantuan jatah hidup kepada Gubernur. Kami sangat berharap semua temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Terkait rekomendasi tersebut, DPRD DIY mendorong seluruh jajaran eksekutif segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |