DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni

1 month ago 18

8000 hoki Platform website Slots Gacor Myanmar Terpercaya Gampang Lancar Win Terus

hoki kilat online Data Situs server Slot Gacor Malaysia Terbaru Mudah Jackpot Banyak

1000hoki.com Daftar server Slot Gacor Cambodia Terpercaya Sering Win Online

5000 hoki List Login website Slots Gacor Myanmar Terbaru Pasti Win Non Stop

7000 hoki List Daftar web Slots Maxwin Myanmar Terkini Gampang Lancar Win Setiap Hari

9000 Hoki Online Data Situs server Slots Gacor Terbaru Mudah Lancar Scatter Setiap Hari

Data Daftar situs Slots Gacor server Cambodia Terkini Pasti Win Full Setiap Hari

Idagent138 login Slot Maxwin

Luckygaming138 login Id Slot Anti Rungkad

Adugaming Slot Anti Rungkat

kiss69 login Slot Terpercaya

Agent188 login Id Slot Gacor Online

Moto128 Id Slot Maxwin Terpercaya

Betplay138 Id Slot Anti Rungkat Online

Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkad Online

Portbet88 login Slot Anti Rungkat

Jfgaming Id Slot Anti Rungkad Online

MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkad

Adagaming168 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Kingbet189 Daftar Slot

Summer138 login Slot Anti Rungkad

Evorabid77 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Senin, 03 Maret 2025 - 23:20 WIB

loading...

DPR Curiga Ada Dugaan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni, pada Senin (24/2/2025). Foto/Ist

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Karena itu komisi yang membidangi hukum itu meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus tersebut.

Baca Juga

DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Dugaan rekayasa itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, Senin (24/2/2025).

PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.

"Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu," kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.

Itu sebabnya, dalam salah satu keputusan RDPU, Komisi III DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni.

Baca Juga

Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas Jadi Rp74,7 Miliar, Tak Jadi Rp100 Miliar

"Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang membacakan keputusan RDPU.

Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rapat tersebut mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Putusan perkara kasasi Alex Denni tertanggal 14 November 2013, sementara salah satu hakim sudah meninggal dunia pada 7 September 2013.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

7 Fakta Menarik Masjid...

28 menit yang lalu

DPR Curiga Ada Dugaan...

2 jam yang lalu

Ketum KBPP Polri Lantik...

2 jam yang lalu

Kapolri Ajak KBPP Polri...

2 jam yang lalu

Polemik Penghentian...

2 jam yang lalu

Kaji Kitab Arrisalah...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |