8000 hoki Platform website Slots Gacor Myanmar Terpercaya Gampang Lancar Win Terus
hoki kilat online Data Situs server Slot Gacor Malaysia Terbaru Mudah Jackpot Banyak
1000hoki.com Daftar server Slot Gacor Cambodia Terpercaya Sering Win Online
5000 hoki List Login website Slots Gacor Myanmar Terbaru Pasti Win Non Stop
7000 hoki List Daftar web Slots Maxwin Myanmar Terkini Gampang Lancar Win Setiap Hari
9000 Hoki Online Data Situs server Slots Gacor Terbaru Mudah Lancar Scatter Setiap Hari
Data Daftar situs Slots Gacor server Cambodia Terkini Pasti Win Full Setiap Hari
Idagent138 login Slot Maxwin
Luckygaming138 login Id Slot Anti Rungkad
Adugaming Slot Anti Rungkat
kiss69 login Slot Terpercaya
Agent188 login Id Slot Gacor Online
Moto128 Id Slot Maxwin Terpercaya
Betplay138 Id Slot Anti Rungkat Online
Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkad Online
Portbet88 login Slot Anti Rungkat
Jfgaming Id Slot Anti Rungkad Online
MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkad
Adagaming168 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
Kingbet189 Daftar Slot
Summer138 login Slot Anti Rungkad
Evorabid77 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni, pada Senin (24/2/2025). Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
Karena itu komisi yang membidangi hukum itu meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dugaan rekayasa itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, Senin (24/2/2025).
PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.
"Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu," kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.
Itu sebabnya, dalam salah satu keputusan RDPU, Komisi III DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni.
"Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang membacakan keputusan RDPU.
Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rapat tersebut mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Putusan perkara kasasi Alex Denni tertanggal 14 November 2013, sementara salah satu hakim sudah meninggal dunia pada 7 September 2013.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya