8000hoki Data ID website Slots Maxwin Myanmar Terkini Pasti Win Banyak
hoki kilat List Platform situs Slots Gacor Cambodia Terbaik Sering Scatter Banyak
1000 hoki Data ID website Slot Gacor Thailand Terbaru Sering Lancar Win Full Online
5000hoki Data Platform web Slots Gacor China Terbaru Gampang Lancar Menang Setiap Hari
7000 hoki Data Situs website Slots Gacor Myanmar Terpercaya Pasti Lancar Menang Full Terus
9000hoki.com Data ID situs Slots Gacor Myanmar Terbaru Sering Lancar Jackpot Setiap Hari
Akun situs Slot Gacor Philippines Terbaik Pasti Jackpot Terus
Idagent138 Daftar Slot Game Terbaik
Luckygaming138 login Akun Slot Game Terpercaya
Adugaming Akun Slot Maxwin Terpercaya
kiss69 Daftar Slot Terpercaya
Agent188 Daftar Akun Slot Game
Moto128 Daftar Akun Slot Maxwin Online
Betplay138 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Letsbet77 login Slot
Portbet88 Daftar Akun Slot Online
Jfgaming168 login Akun Slot Maxwin Terbaik
Mg138 Daftar Slot Game
Adagaming168 Slot Game Online
Kingbet189 Daftar Id Slot Gacor Terbaik
Summer138 login Id Slot Maxwin Terbaik
Evorabid77 Daftar Slot Gacor Terpercaya
loading...
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin dalam program Interupsi bertajuk Badai PHK Pasti Berlalu? yang tayang di iNews pada Kamis (6/3/2025) malam. Foto/iNews
JAKARTA - Komisi IX DPR bakal memanggil kurator PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) untuk membahas Tunjangan Hari Raya ( THR ) karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin dalam program Interupsi bertajuk Badai PHK Pasti Berlalu? yang tayang di iNews pada Kamis (6/3/2025) malam.
Zainul mengungkapkan isi pertemuan dengan asosiasi serikat pekerja PT Sritex beberapa waktu lalu. "Yang pertama adalah kepastian soal THR. Kenapa? Karena kurator yang sekarang mengambil alih posisi perusahaan Sritex, itu mem-PHK karyawan Sritex pada tanggal 26 Februari. Dua hari menjelang Ramadan, puasa Ramadan dimulai. Ada indikasi, ini adalah upaya untuk menghindari THR," kata Zainul.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR karyawannya yang masa kerjanya masih berlangsung 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. "Mereka menyampaikan kita agar dilakukan upaya-upaya, agar walaupun mereka di-PHK dua hari menjelang puasa pertama Ramadan, mereka tetap merasa punya hak untuk mendapatkan THR," ungkapnya.
"Kita setelah ini akan memanggil kurator juga Komisi IX, sedang kita jadwalkan, ya. Bersama dengan Kemenaker juga, belum kita panggil," pungkasnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya