REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, bersama Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), meningkatkan kemampuan personel dengan aplikasi Smart Patrol untuk menjaga kawasan hutan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas patroli lapangan.
"Pemanfaatan aplikasi tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas patroli lapangan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Rainer Dondokambey, di Manado, Minggu.
Sistem ini memungkinkan pengumpulan data spasial secara digital, mempercepat penyusunan laporan, serta meningkatkan akurasi informasi terkait kondisi kawasan hutan. Selain itu, implementasi aplikasi ini diyakini dapat membantu mencegah aktivitas ilegal seperti perambahan hutan, penebangan liar, perburuan satwa dilindungi, dan pertambangan tanpa izin.
"Penguatan kapasitas petugas lapangan menjadi faktor penting untuk mewujudkan sistem pengawasan hutan yang lebih modern dan responsif terhadap berbagai ancaman di lapangan," tambahnya.
Rainer juga berharap koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan patroli dan pengamanan kawasan hutan di Sulawesi Utara dapat meningkat. "Dengan sistem yang terintegrasi, proses monitoring, evaluasi, hingga pelaporan kegiatan pengamanan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik," katanya.
Setelah pelatihan, peserta melakukan praktik penggunaan Smart Desktop dan Smart Mobile, simulasi pengumpulan data lapangan menggunakan perangkat Android, pemasangan papan informasi kawasan hutan, serta penyusunan rencana implementasi Smart di wilayah kerja masing-masing.
Dinas Kehutanan Sulut juga merekomendasikan pelatihan lanjutan dan pendampingan teknis secara berkala, termasuk penguatan sarana pendukung seperti laptop, GPS, dan perangkat Android. "Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan Smart Patrol berjalan optimal dan mampu mendukung pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan di Sulawesi Utara," tegas Rainer.
Peserta pelatihan berasal dari Dinas Kehutanan Daerah Sulut, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I, KPH II, dan KPH IV, Balai TNBNW, serta Yayasan Masarang.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3















































