JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, tidak menjawab secara langsung pertanyaan mengenai isu pengunduran dirinya yang beredar. Ia mengatakan masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara yang menjadi prioritas.
“Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kabar dirinya akan mundur di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri).
Febrie melanjutkan, perkara yang masa penahanannya terbatas menjadi prioritas untuk segera diberkaskan dan dilimpahkan ke pengadilan. “Perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera bisa kami berkas dan kami sidangkan,” kata Febrie.
Klarifikasi itu disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, polisi menggeledah sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelum itu, polisi telah lebih dulu menggeledah 12 tempat yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor, pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8-9 Juli 2026.
Di wilayah Jakarta, kepolisian menggeledah sepuluh tempat. Mulai dari kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, kantor/grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan, kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kemudian, ada Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta rumah MILDK di Apartement Pacific Place.
Sementara itu, dua tempat lainnya berada di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Kepolisian menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang hingga berita ini ditulis, belum dikonfirmasi oleh polisi siapa pemiliknya.
Kabar rangkaian penggeledahan ini heboh setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de’Clan Signature di jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, mulai sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe ini dulunya bernama Gontran Cherrier. Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 15 anggota Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang disiagakan mengawal penggeledahan itu.
Polisi menyita uang asing yang bila dikonversi ke rupiah sekitar Rp 60 miliar dari hasil penggeledahan di kafe. “Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto pada Rabu.
Uang-uang itu disimpan di sebuah brankas yang ada di dalam brankas setinggi kurang lebih dua meter. Brankas besar itu ditemukan tersembunyi di balik lemari di lantai dua kafe. Polisi turut membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta satu brankas besi berukuran kecil dari sana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, polisi menemukan uang dolar Amerika Serikat dan Singapura beserta dokumen itu disembunyikan di dalam brankas. “Terselubung, di balik satu lemari ada satu brankas dan sudah dibuka. Memang ada dokumen dan penyimpanan uang yang cukup besar dan fantastis dalam mata uang Singapura dan US dolar,” kata dia.
Pada saat yang sama, polisi juga menggeledah Koin Money Changer yang berada tepat di sebelah kafe. Dari money changer itu, polisi menyita 71 item barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Semua barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi juga membawa tiga orang pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.
Dari penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita barang bukti aset senilai sekitar Rp 476 miliar, yang disimpan di dalam brankas. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper," kata Totok Suharyanto pada Kamis.
Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Apabila dikonversi ke rupiah, total barang bukti yang ditemukan itu sekitar Rp 476 miliar.
Polisi juga menyita dokumen, bahkan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan barang dalam brankas. Namun, Totok enggan mengungkapkan siapa pemiliknya. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.












































