KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing atau valas masih wajar di tengah menguatnya dolar Amerika Serikat. OJK mencatat DPK valas tumbuh sebesar 10,87 persen secara tahunan.
Dian mengatakan porsi DPK valas terhadap DPK total meningkat sejak awal 2026. “Namun demikian, peningkatan DPK valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” katanya dalam siaran pers pada Jumat, 22 Mei 2026.
Secara rinci, giro valas tumbuh sebesar 3,15 persen year on year. Sementara tabungan valas dan deposito valas masing-masing tumbuh 23,21 persen dan 22 persen year on year.
Menurut Dian, meningkatnya DPK valas pada deposito sejalan dengan tingginya suku bunga deposito valas yang ditawarkan oleh bank-bank besar.
“Dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri,” ucapnya.
Secara keseluruhan, DPK tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan pada April 2026. Dian mengatakan pertumbuhan tersebut didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah yang tumbuh sebesar 11,49 persen year on year.
Adapun pertumbuhan DPK rupiah didorong utamanya didorong oleh giro yang tumbuh sebesar 23,25 persen year on year. Sementara tabungan rupiah tumbuh sebesar 7,88 persen year on year dan deposito tumbuh sebesar 6,91 persen year on year.
Dian mengatakan OJK senantiasa melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait dengan perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan. Menurutnya, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali.
Dengan demikian, kata Dian, dampak langsung dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas. “Namun demikian, OJK tetap mencermati potensi dampak lanjutan yang berasal dari meningkatnya tekanan akibat imported inflation maupun cost-push inflation seiring dengan kenaikan harga minyak global,” tuturnya.

















































