KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kasus Febrie Adriansyah tidak akan ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani tim khusus yang terdiri dari jaksa senior aktif dan sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tim ini terdiri sembilan orang,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Anang, alasan kasus Febrie tidak ditangani Jampidsus karena untuk menjaga objektivitas penyidikan. Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan mengundurkan diri per 11 Juli 2026. Terhadap kasus Febrie, kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik baru atas tiga perkara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus tersebut adalah pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLN yang blackout, dan ketiga kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata atau PT Asabri. Atas terbitnya tiga sprindik tersebut, Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kini berstatus sebagai saksi.
Berikut daftar sembilan anggota tim yang akan menyidik kasus Febrie:
- Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
- Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Riono
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo
















































