REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Mata-mata kantuk terlihat dari sejumlah wajah siswa kelas 4 hingga kelas 6 SD Negeri Bunisari, di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Mereka harus memulai pembelajaran pukul 12.30 WIB setelah siswa kelas 1-3 selesai.
Sebanyak 456 siswa SDN Bunisari terpaksa harus berbagi kelas pagi dan siang usai bangunan bagian belakang dipagari ahli waris menggunakan bondek cor. Sebelum memasang pagar, sebelumnya ahli waris measang plang di bagian dalam sekolah bertuliskan 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner'.
"Iya sekolahnya siang, soalnya kelas belakang ditutup seng. Enggak nyaman, bawaannya ngantuk kalau siang, enak sekolah pagi," kata Abdi Putra Nugraha, salah seorang siswa siswa kelas 4 SDN Bunisari.
Ia dan siswa kelas 4-6 SDN Bunisari sejak pekan lalu harus berbagi kelas di bangunan bagian depan karena akses menuju ruang kelas di bagian belakang dipagari. Ada sedikit celah untuk masuk namun cukup berbahaya karena bondek cornya cukup tajam. Demi keamanan dan keselamatan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan KBB sepakat untuk membagi pembelajaran menjadi dua shift.
Hanya saja belajar siang ternyata tak membuat siswa nyaman. Abdi berharap pagar itu segera dibongkar, sehingga bisa kembali sekolah pagi. Kemudian aktivitas bermain di sela istirahat bisa lebih bebas karena pembatas ditiadakan.
"Maunya dibongkar lagi, biar enggak dibatas. Kalau sekarang mainnya pas istirahat enggak bebas, bisa ke belakang tapi bahaya takut luka soalnya nyempil di sela seng," kata Abdi.
Pelakaana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih mengatakan, konflik sengketa lahan antara ahli waris dengan pemerintah berdampak pada kondisi psikis siswa dan guru SDN Bunisari.
"Setelah ditinjau, pemagaran sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa karena sekarang jadi dua shift pembelajaran. Makanya kejadian ini sangat mengganggu psikis anak dan guru," kata Asep Dendih.
Asep berharap seng pembatas tersebut bisa segera dibongkar, namun pembongkaran tentunya mesti dilakukan pihak pengadilan. Pihaknya juga menyayangkan aksi ahli waris yang tak memikirkan efek psikologis siswa dan guru.
"Kita menghormati keputusan pengadilan, tapi aksi dari ahli waris ini malah mengganggu psikis siswa dan guru, kemudian mereka juga merusak fasilitas pendidikan. Soal pembongkaran, ya harus sama pengadilan kalau memang bisa," kata Asep Dendih.
Ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari oleh ahli waris beberapa hari lalu. Dasar pelaporan tersebut yakni dengan dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.
"Kami sudah mengupayakan melalui jalur hukum, karena kan kalau soal sengketa lahannya itu urusan ahli waris dengan pemerintajlh, sementara saya di sini sebagai plt kadisdik lebih menyoroti soal dampak pemasangan pagar ini," kata Asep Dendih.

3 hours ago
1















































