TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung merotasi sebanyak 199 hakim dan 68 panitera pada Selasa, 22 April 2025. Dari ratusan hakim yang terkena rotasi, sebanyak 61 hakim di lima pengadilan wilayah Jakarta dimutasi ke luar kota. Rotasi ini dilakukan sebagai respons atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terjadi baru-baru ini.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan proses promosi dan mutasi dilakukan untuk penyegaran. Dalam memindahkan hakim, Mahkamah Agung memperhatikan berbagai aspek. Dalam rapat pimpinan, masalah mutasi ini dibahas hingga malam karena terjadi diskusi panjang. “Setiap nama dinilai satu persatu dan itu lumrah dilakukan,” tutur dia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rotasi tersebut, pimpinan di tiga pengadilan negeri di Jakarta yakni PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara diganti. PN Jakarta Pusat kini dipimpin Husnul Khotimah, yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan. Ketua PN Jakarta Selatan kini dijabat Agus Akhyudi, yang sebelumnya Ketua PN Banjarmasin. Ketua PN Jakarta Utara kini diisi Yunto S Hamonangan Tampubolon, yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Sobandi juga menjelaskan soal jaminan tidak ada lagi hakim bermasalah setelah dilakukan mutasi dan promosi. “Waktu yang akan menjawab, tapi bantu kami untuk mewujudkan peradilan bersih dan berkualitas,” ujar Sobandi.
Sebelumnya pada Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Mereka kongkalikong untuk memberikan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging tiga grup korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Ketiganya yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sehari setelahnya, yakni pada Ahad, 13 April 2025, tiga hakim menyusul sebagai tersangka dalam suap tersebut. Ketiganya yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan majelis yang menyidangkan perkara tersebut dan diputus pada 19 Maret 2025 dengan putusan lepas dari tuntutan. Para hakim itu diduga menerima uang Rp 60 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan pidana.
Pilihan Editor: Solusi Menyelesaikan Tuduhan Perbudakan Pemain Sirkus OCI Taman Safari