REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- BPJS Ketenagakerjaan membidik peningkatan kepesertaan pekerja informal mencapai target 20 persen pada akhir 2026. Target tersebut dikejar dari posisi kepesertaan yang hingga Juli 2026 baru mencapai 17,44 persen.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 13,56 juta pekerja informal yang telah menjadi peserta dari total potensi sekitar 77,8 juta pekerja. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita ingin memastikan mereka terlindungi, sehingga harapannya angka 17 persen tadi mudah-mudahan tahun ini kita bisa achieve sekitar 20 persen. Karena memang challenge-nya adalah literasi ya," kata Saiful saat media gathering di Candi Tirto, Bantul, Jumat (28/8/2026).
Saiful tak menepis bahwa salah satu tantangan utama dalam memperluas kepesertaan pekerja informal bukan semata kemampuan membayar iuran, tetapi juga tingkat literasi masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, edukasi mengenai perlindungan pekerja perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan strategi komunikasi 3R, yakni reframe, relevansi, dan resonansi. Pendekatan ini ditujukan agar informasi mengenai jaminan sosial lebih mudah diterima dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja informal.
Pada tahap reframe, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengubah cara pandang pekerja terhadap iuran. Iuran tidak semestinya dipandang sebagai beban atau pengeluaran, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Saiful mencontohkan pekerja ojek daring yang memiliki pendapatan tidak tetap. Menurutnya, mekanisme pembayaran iuran dapat dibuat lebih menyesuaikan dengan pendapatan sehingga perlindungan tetap bisa diperoleh tanpa menambah beban pekerja.
"Kami bersinergi dengan salah satu aplikasi, agar para pekerja ojek online tidak lagi membayar iuran bulanan, tetapi berdasarkan uang yang didapat misal dipotong Rp800 dengan harapan tidak memberatkan dan mereka tetap terlindungi," katanya.
Saiful menyebut, pekerja informal memiliki karakteristik yang beragam. Ada pekerja rentan yang membutuhkan dukungan pembayaran iuran melalui pemerintah daerah maupun CSR perusahaan. Namun, ada pula pekerja informal yang secara ekonomi mampu membayar iuran secara mandiri.
Untuk pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui APBD maupun sumber pendanaan lain. Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, Saiful mengatakan perlindungan pekerja juga dapat didorong melalui pemanfaatan CSR perusahaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong program Sertakan, yakni mengajak pihak tertentu, termasuk ASN, untuk membantu melindungi satu atau dua pekerja rentan.
"Bagi seorang ASN membayari 16.800 satu orang atau 30 ribu atau katakanlah 50 ribu satu bulan kan tidak terlalu berat dan bisa juga itu dimaknai menjadi sedekah. Karena kami juga sudah mendapat fatwa dari MUI bahwa melindungi pekerja rentan itu bisa juga digunakan sebagai bagian dari zakat dan sedekah," ujar Saiful.
Strategi kedua adalah relevansi. BPJS Ketenagakerjaan akan mengubah pola komunikasi agar lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari pekerja informal, bukan hanya menggunakan bahasa regulasi dan istilah program. Saiful mencontohkan pedagang gorengan yang setiap hari berhadapan dengan risiko terkena cipratan minyak panas. Risiko tersebut, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk untuk menjelaskan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Jadi pesan harus sesuai point of view atau PoV sasaran kita, tidak lagi menggunakan bahasa regulasi dan pasal hukum, tetapi beralih menjadi bahasa empati dan kedekatan emosional, proteksi, ketenangan, dan relatable," ujarnya.
Sementara strategi ketiga adalah resonansi, yakni membangun kepercayaan masyarakat melalui cerita nyata peserta yang telah merasakan manfaat perlindungan ketika mengalami risiko kerja. Saiful menilai, pengalaman sesama pekerja akan lebih mudah diterima masyarakat karena menunjukkan secara langsung bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program, melainkan perlindungan yang benar-benar dibutuhkan ketika risiko terjadi.
"Kalau selama ini pekerja disodori teori program dan brosur, pola itu harus diubah. Pekerja harus paham langsung manfaat apa yang mereka dapatkan secara konkret, sehingga timbul kesadaran mandiri," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan perluasan kepesertaan masih menjadi pekerjaan besar. Cakupan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Tengah saat ini mencapai 29,98 persen, sedangkan DIY sebesar 32,10 persen.
Menurut Cahyaning, potensi pekerja yang belum terlindungi masih cukup besar. Di Jawa Tengah terdapat potensi sekitar 13,33 juta pekerja, sementara di DIY mencapai sekitar 1,27 juta pekerja.
"Angka cakupan tersebut menunjukkan masih ada ruang yang cukup besar untuk memperluas perlindungan. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi penting agar pekerja yang belum terlindungi dapat segera masuk dalam ekosistem jaminan sosial," kata Cahyaning.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program ini diarahkan kepada penerima manfaat santunan Jaminan Kematian maupun Jaminan Kecelakaan Kerja agar dapat meningkatkan kemampuan ekonomi dan membangun kemandirian.
Sejak diluncurkan pada 4 Juli hingga 18 Agustus 2026, program Peka tercatat telah mendampingi 2.376 ahli waris di berbagai daerah.

7 hours ago
12








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555686/original/070273400_1776181577-adan.jpg)

