81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Mejemput Kompas yang Hilang

2 hours ago 3

Sejumlah anggota dewan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Agenda kenegaraan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, "Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka." – Soekarno

Delapan puluh satu tahun sudah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berdiri sebagai monumen hidup dari kedaulatan rakyat Indonesia.

Lahir dari rahim revolusi, MPR telah melalui pasang surut sejarah dari era Orde Lama yang penuh gejolak ideologi, Orde Baru yang sentralistis, hingga Reformasi yang mendobrak kemutlakan kekuasaan.

Di usia ke-81 ini, kita tidak hanya merayakan bertahannya sebuah institusi, melainkan mengagungkan keberhasilan bangsa ini merawat konstitusinya di tengah hantaman krisis multidimensi.

Sejarah MPR adalah sejarah jatuh bangunnya republik ini. Sebagai monumen hidup dari kedaulatan rakyat, MPR telah melewati kawah candradimuka di setiap etape zaman, memainkan peran sentral yang berbeda-beda sesuai dengan panggilan sejarahnya.

Rekam jejak MPR selama 81 tahun adalah epos tentang bagaimana sebuah lembaga negara bermutasi, beradaptasi, dan berkorban demi merawat keutuhan bangsa.

Pada awal berdirinya republik hingga era Orde Lama, cikal bakal MPR yang berwujud dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), bertugas sebagai benteng penjaga revolusi.

Di masa kepemimpinan Bung Karno yang penuh gejolak ideologi dan ancaman disintegrasi, MPRS mengambil peran krusial dalam menetapkan arah manifesto politik bangsa.

Puncak peran konstitusional terbesar lembaga ini pada era tersebut terjadi pada krisis politik 1966-1967. Di tengah ancaman kehancuran nasional pasca-G30S/PKI, MPRS hadir sebagai arbiter tertinggi yang menyelamatkan negara dari jurang perpecahan, menolak pertanggungjawaban presiden yang dianggap tidak memadai, dan memfasilitasi transisi kekuasaan secara konstitusional.

MPR membuktikan dirinya sebagai jangkar penyelamat saat kapal republik nyaris karam.

Memasuki era Orde Baru, posisi MPR dikukuhkan secara absolut sebagai "Lembaga Tertinggi Negara". 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |