BPJS Kesehatan: JKN PBI yang Dinonaktifkan Bisa Kembali Aktif

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyatakan, penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran (PBI) tidak berarti bahwa hak layanan kesehatan mereka hilang sama sekali. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dinonaktifkan masih berkesempatan untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi status kepesertaannya.

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," ujar Rizzky Anugerah pada Rabu (4/2/2026).

Dalam kebijakan tersebut, lanjut dia, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta tetaplah sama.

Rizzky menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) agar data kepesertaan PBI JK tepat sasaran.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," kata Rizzky.

Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, menurut dia, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Rizzky menjelaskan, kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali ialah ketika yang bersangkutan termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Syarat berikutnya adalah, jika yang bersangkutan termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial," jelas Rizzky.

"Dan kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," sambung dia.

Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |