Warga membayar zakat fitrah di Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid istiqlal, Jakarta (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu amalan yang marak dilakukan pada bulan suci Ramadhan adalah zakat fitrah. Seperti halnya puasa wajib, ini pun menjadi bagian dari rukun Islam.
Fungsi zakat fitri adalah membersihkan harta si pembayar zakat dan sekaligus untuk menyantuni orang-orang mustahik. Secara umum, mereka yang berhak menerima zakat adalah delapan golongan (asnaf), sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah al-Taubah ayat ke-60.
Pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai dilakukan di sepanjang bulan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. Semakin mendekati akhir Ramadhan, biasanya makin banyak Muslimin yang menunaikan zakat fitrah.
Sudah jelas bahwa zakat fitrah diberikan kepada mustahik. Namun, apakah boleh amil menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang berzakat juga?
Seorang ulama ahli tafsir Alquran, KH Prof Muhammad Quraish Shihab memberikan penjelasan. Menurut dia, jika penerima zakat fitrah itu memang merupakan mustahik, yakni termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf, maka tidak salah untuk memberikannya.
“Mereka juga membayar zakat fitrah karena membayarnya merupakan kewajiban bagi setiap yang memiliki kelebihan pangan walau untuk sehari semalam, dan hidup sejak saat terakhir bulan Ramadhan sampai walau sedetik setelah akhir Ramadhan,” kata KH Quraish Shihab, dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati halaman 206.
Itu berdasar hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum Muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum" (HR Muslim).

3 hours ago
2
















































