REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Dwianto Priyonugroho mengatakan, dia berharap dana transfer ke daerah (TKD) pada 2027 tak kembali dipangkas dan bisa ditingkatkan. Dia menyebut, jika pemangkasan kembali dilakukan, hal itu akan kian menekan fiskal, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota.
Dwianto mengungkapkan, secara kumulatif, jumlah TKD yang dipangkas untuk pemerintah daerah di Jateng pada 2026 mencapai lebih dari Rp11 triliun. Pemangkasan yang dialami Pemprov Jateng sebesar Rp1,5 triliun. Sementara sisanya tersebar di 35 kabupaten/kota dengan rata-rata besaran 30 persen.
Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota di Jateng masih sangat bergantung pada TKD. "Karena secara data, kabupaten/kota itu rata-rata 85 persennya masih bergantung dari dana transfer pusat dan juga pemerintah provinsi," ucapnya ketika diwawancara, Rabu (15/7/2027).
Selain itu, Dwianto menerangkan, rata-rata anggaran belanja pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Jateng, sudah di atas 30 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 40-an persen. Padahal berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kendati demikian, Dwianto menekankan, belanja pegawai oleh pemerintah kabupaten/kota yang melampaui 30 persen dari APBD tak bisa serta merta disebut sebagai pemborosan. "Karena memang standar pelayanan minimal, khususnya di bidang pendidikan, ini membutuhkan personel yang memang banyak karena sekolahnya juga banyak," ucapnya.
"Jadi belanja pegawai yang di kabupaten/kota lebih dari 30 persen itu mayoritas untuk tenaga pendidik atau guru," tambah Dwianto.
Dia menjelaskan bahwa gaji guru PPPK tingkat SD dan SMP juga turut ditanggung APBD kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Dwianto berharap TKD tak lagi dipangkas pada 2027. "Ya kita berharap paling tidak bisa naik dibandingkan tahun 2026," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemangkasan PPPK saat fiskal pemerintah kabupaten/kota tak memadai, Dwianto mengatakan hal itu bergantung pada kebutuhan. "Kalau dikurangi kembali kepada kebutuhan. Karena standar pelayanan minimal itu kan ada standarnya," ucapnya.
"Jadi kita tidak bisa mengatakan ini dikurangi, padahal pasti semuanya tentu ada standarnya. Yang kita minta kepada seluruh kabupaten/kota adalah melakukan identifikasi ulang terkait masalah kebutuhan riil di masing-masing perangkat daerahnya, termasuk di sekolah," tanbah Dwianto.

13 hours ago
5















































