Belum Ada Laporan Polisi soal Pelecehan di UPN Veteran Yogya

2 days ago 4

SEBANYAK 13 mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta diduga menjadi korban dugaan kekerasan seksual tujuh dosen. Hingga kini belum ada korban yang memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum pidana. 

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menuturkan korban yang mengadu memilih untuk menyelesaikan perkara ini di lingkup internal kampus. "Sebenarnya tidak ada terlapor yang ingin prosesnya sampai polisi, tuntutannya agar kampus segera mengambil tindakan internal," kata Iva, Jumat, 22 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Satgas telah memberi pemahaman pada para korban jika tingkat kekerasan yang dilakukan terduga pelaku itu bisa beragam dan ada tingkatannya. Mayoritas korban lebih menginginkan adanya ketegasan sanksi disiplin institusi terhadap para pelaku tanpa harus ke jalur hukum. "Kami tetap harus mengacu pada aturan yang ada," katanya.

Ada enam dosen dari internal kampus serta satu dosen dari luar universitas yang diperiksa intensif atas laporan ini. Sebanyak tiga dosen telah resmi dinonaktifkan, dua dosen menunggu proses keluarnya surat keputusan rektor dan sudah dilarang ke kampus, satu sisanya menunggu proses lanjutan.

Mayoritas kasus berbentuk verbal dan menggunakan berbagai modus. Mulai dari mengajak makan bersama, meminta bantuan mengoreksi pekerjaan, hingga meminta ditemani ke lokasi pengabdian masyarakat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman Inspektur Satu Argo Anggoro menuturkan belum ada berkas laporan yang masuk terkait dengan kasus ini. Namun, dia mempersilakan para korban maupun pihak manajemen kampus untuk membuat laporan resmi agar penegakan hukum bisa berjalan.

Argo menuturkan perkara moral seperti ini masuk ke dalam kategori delik aduan, sehingga polisi tidak memiliki kewenangan hukum untuk bergerak melakukan penyelidikan secara sepihak sebelum ada pengaduan resmi dari korban yang merasa dirugikan. "Harus ada aduan, kami tidak bisa serta-merta masuk. Korban atau orang yang merasa dirugikan dapat melapor ke kepolisian terkait kasus itu," kata Argo.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menuturkan dari data yang dihimpun bersama para korban mengindikasikan adanya delapan dosen yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. 

Modus yang digunakan para pelaku erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang akademik, di mana aksi pelecehan fisik kerap dilancarkan saat proses bimbingan perkuliahan maupun konsultasi tugas akhir. 

Kondisi ini membuat mayoritas mahasiswi yang menjadi korban berada di semester tua atau tingkat akhir. "Ada beberapa yang fisik, dengan modus bimbingan," ujar Risyad.

Bentuk pelecehan tidak hanya terjadi di ruang privat, melainkan ada juga yang berupa verbal di ruang umum. Ia telaah menyimpan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan bagaimana dosen-dosen tersebut melontarkan lelucon bernada seksis saat mengajar di dalam kelas atau ketika berbicara di forum-forum terbuka. 

Para dosen terduga pelaku tersebut tersebar di berbagai program studi dan fakultas, meliputi jurusan Agroteknologi, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |