Bechi Terpidana Kekerasan Seksual di Pesantren Bebas Bersyarat, Ini Kata Wamenag

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, perlu memahami bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memiliki ketentuan dan prosedur tersendiri.

"Karena itu, kita perlu menghormati keputusan dan proses hukum yang telah berjalan, sekaligus tetap memastikan bahwa hak dan perlindungan korban menjadi perhatian Utama," kata Wamenag Romo Syafi’i kepada Republika, Rabu (23/9/2026)

Wamenag Romo Syafi’i mengatakan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada apakah seorang terpidana telah memperoleh pembebasan bersyarat atau belum. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa keadilan bagi korban tetap dijaga, masyarakat terlindungi, dan tidak ada ruang bagi terulangnya kekerasan seksual terhadap santri.

Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak. Karena itu, pesantren harus menjadi tempat yang paling aman bagi santri, aman secara fisik, aman secara psikologis, dan aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Pengasuh, kiai, ustaz, dan seluruh pengelola pesantren memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan yang besar. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, justru semakin tinggi kedudukan seseorang di hadapan santri, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga Amanah," ujar Wamenag Romo Syafi’i.

Wamenag Romo Syafi’i mengatakan, saat ini, dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola pesantren, termasuk sistem pencegahan dan perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan. Penguatan ini perlu diwujudkan melalui kode etik yang jelas, mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses santri, pengawasan terhadap relasi antara pengasuh dan santri, edukasi mengenai perlindungan diri, serta prosedur penanganan laporan yang tegas, cepat, dan berpihak pada keselamatan serta martabat santri.

Menurutnya, yang juga sangat penting, jangan sampai korban justru dibungkam, disalahkan, atau diminta menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren tidak dibangun dengan menutupi kesalahan, tetapi dengan keberanian menegakkan kebenaran dan melindungi mereka yang menjadi korban.

"Kita harus membangun budaya pesantren yang berpegang pada prinsip bahwa menjaga kehormatan, keselamatan, dan martabat manusia adalah bagian dari ajaran Islam. Santri datang ke pesantren untuk menuntut ilmu dan membentuk akhlak, bukan untuk menjadi korban kekerasan," ujarnya.

Karena itu, Wamenag Romo Syafi’i menegaskan, pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus benteng perlindungan. Kewibawaan seorang kiai bukan terletak pada kekuasaan yang tidak dapat dipertanyakan, melainkan pada keteladanan, amanah, keadilan, dan kemampuannya menjaga orang-orang yang dipercayakan kepadanya.

"Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus memperkuat sistem perlindungan santri dan memastikan pesantren di Indonesia benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan penuh rahmat," ujar Wamenag Romo Syafi’i.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |