TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan menyatakan pengesahan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus diselesaikan tahun ini. Dia mengatakan, telah memetakan sejumlah urgensi ihwal RUU PPRT tersebut.
"Perlindungan (terhadap pekerja rumah tangga) yang paling utama," kata dia saat memimpin rapat dengar pendapat umum pembahasan RUU PPRT, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bob mengatakan, pekerja rumah tangga harus ditempatkan secara sederajat dengan jenis pekerjaan lain dari bentuk pengawasan maupun perlindungannya. Urgensi lainnya, ujar Bob, adanya regulasi yang mengatur ihwal PPRT ini dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional.
"Terlebih selama ini internasional telah menanyakan ihwal regulasi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Memang ada dinamika di global," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, adanya UU PPRT juga membuat para pekerja memiliki jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri. Dia mengatakan, adanya regulasi perlindungan PRT juga diharapkan agar terciptanya asas resiprositas. "Artinya, diharapkan pemerintah mampu menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Tanah Air seperti yang Indonesia dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan, Baleg akan menyusun kembali draf dan naskah akademik ihwal RUU PPRT tersebut. Adapun penyusunan RUU PPRT telah dilakukan dan diselesaikan oleh DPR di periode 2019-2024.
RUU PPRT merupakan salah satu yang diusulkan oleh Baleg DPR sebagai daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komitmen itu ia sampaikan dalam pidato Hari Buruh Internasional pada tahun ini. “Kami akan segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Saya telah mendapat laporan dari Pak Sufmi Dasco, minggu depan RUU ini mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini selesai,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.
RUU PPRT telah lama mandek di parlemen dan menjadi tuntutan utama kelompok pekerja rumah tangga serta jaringan advokasi buruh perempuan. Prabowo mengatakan, percepatan ini dilakukan atas dasar keadilan dan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini rentan. “Kami harus melindungi semua, termasuk pekerja di rumah tangga,” ujar dia.