Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Gabungan Bekuk Tiga Pemburu Rusa

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan penegak hukum yang terdiri atas polisi, polisi air, dan penegak hukum kehutanan melakukan baku tembak dengan pemburu rusa di Taman nasional Komodo. Pada akhir pekan lalu, tim gabungan menemukan kapal kayu sepanjang 10 meter dengan lebar 3,5 meter di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo.

Kapal itu ternyata kapal pemburu rusa di Taman Nasional Komodo. Saat disergap, kapal tersebut berupaya melarikan diri ke arah luar kawasan Taman Nasional Komodo. Tim memberikan peringatan lewat pengeras suara. Namun, karena para pemburu mengabaikan peringatan tersebut, tim melepaskan tiga tembakan peringatan ke udara.

Para pemburu justru membalas tiga tembakan ke arah KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo yang digunakan tim gabungan. Kejar-kejaran pun terjadi.

Kontak senjata terjadi di sekitar perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam situasi tersebut, kelompok pemburu tetap melawan dan menembaki tim gabungan.

Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur dengan menabrakan Kapal G1 Komodo ke kapal speed boat yang membawa kelompok pemburu. Benturan membuat kapal para pemburu pecah dan bocor, hingga tenggelam.  

Dari operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pemburu. Pada Senin (15/12/2025) tim gabungan kembali ke Selat Sape untuk menyisir tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa bangkai Rusa, parang dan senjata rakitan serta amunisi yang tenggelam saat insiden.

Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi. Sementara itu, lima orang lainnya termasuk pimpinan kelompok melarikan diri dengan melompat dari kapal dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapal pemburu yang sempat tenggelam telah ditarik dan diamankan oleh tim gabungan untuk penyidikan. Kepala Balai Penegak Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, penegakan hukum di kawasan konservasi tidak jarang menempatkan personel pada situasi paling berbahaya, karena pelaku sudah berani membawa senjata dan menembak petugas.

“Pelaku menolak berhenti dan memilih melawan dengan menembaki tim. Kami bertindak terukur memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan dan mencegah korban,” kata Aswin dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025).

Kementerian Kehutanan menjelaskan pemimpin pemburu yang berinisial MS merupakan residivis dengan kasus yang sama. MS sudah lama menjadi target operasi penegak hukum kehutanan.

Kasus ini akan disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri dengan menerapkan ketentuan pidana UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini merupakan tindak lanjut arahan menteri agar kawasan konservasi benar-benar steril dari aktivitas ilegal, termasuk perburuan satwa dilindungi yang mengancam keseimbangan ekosistem.

“Penertiban perburuan liar di kawasan konservasi adalah perintah yang jelas bahwa kawasan ini harus bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar patroli sesaat. Penindakan di lapangan harus diikuti pengungkapan jaringan, termasuk sumber senjata dan amunisi,” kata Dwi.

Hingga saat ini, tim gabungan masih mengejar lima pelaku yang melarikan diri, sekaligus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jejaring perburuan liar yang beroperasi di sekitar TN Komodo.

Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan menjelaskan rusa Timor (Cervus timorensis) merupakan satwa dilindungi yang sangat penting bagi ekosistem Taman Nasional Komodo. Rusa merupakan sumber pakan utama komodo sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem savana yang mengendalikan pertumbuhan vegetasi melalui aktivitas merumput, membantu penyebaran biji, dan menjaga siklus hara yang menopang keanekaragaman hayati.

Kemenhut mengatakan, perburuan rusa tidak hanya mengurangi populasi satwa dilindungi di kawasan konservasi, tetapi juga mengganggu rantai makanan yang dapat memicu pergeseran perilaku komodo, meningkatkan tekanan pada satwa lain, dan pada akhirnya merusak daya dukung habitat serta nilai wisata alam TN Komodo. Kemenhut akan menindak tegas pemburu rusa untuk melindungi komodo dan menjaga integritas ekosistem kawasan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |