Apa Aturan dan Sanksi Jika Dokter Menolak Pasien

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) membentuk tim internal untuk menyelidiki video viral yang menuding adanya penolakan pasien gawat darurat oleh dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu, 30 April 2025, pihak rumah sakit membantah tuduhan tersebut dan menyatakan selalu memberikan pelayanan sesuai prosedur.

RS Unhas tidak pernah menolak pasien, termasuk yang datang dalam kondisi gawat darurat. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang timbul di masyarakat,” demikian bunyi pernyataan resmi RS Unhas, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini menyusul viralnya video pendek di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berdebat dengan perawat di depan IGD. Pria tersebut memprotes karena pasien yang dibawanya tidak segera ditangani. Video itu memicu kekhawatiran publik, khususnya di kalangan pengguna layanan kesehatan RS Unhas.

Kronologi Kejadian

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, insiden terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Seorang pria berusia 66 tahun tiba dengan ambulans dan langsung diperiksa oleh perawat di atas kendaraan karena ruang IGD saat itu penuh. RS mencatat terdapat delapan pasien yang sedang ditangani, ditambah dua lainnya yang sedang menunggu antrean masuk.

Dokter jaga kemudian dipanggil dan memeriksa pasien, yang diketahui tidak sadar namun merespons ketika dipanggil. Pemeriksaan vital menunjukkan kondisi yang perlu penanganan segera. Namun, karena keterbatasan ruang, pasien diminta menunggu giliran.

Sekitar pukul 00.00 WITA, ruang IGD mulai tersedia, dan pasien mendapat penanganan lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan ke bagian penyakit dalam. Pasien akhirnya dirawat inap mulai pukul 02.00 WITA.

Pihak RS juga menyayangkan tindakan perekaman video tanpa izin, yang dinilai mengganggu proses medis dan melanggar privasi. “Kami meminta pihak yang menyebarkan video untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” bunyi pernyataan tersebut.

Aturan Hukum

Jika terjadi penolakan terhadap pasien gawat darurat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dan wajib memberikan pelayanan tanpa meminta uang muka.

Ketentuan serupa ditegaskan kembali dalam:

Pasal 85 UU Kesehatan: mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan dalam keadaan bencana atau darurat.

Pasal 190 UU Kesehatan: memberi ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta bagi tenaga medis atau pimpinan rumah sakit yang sengaja tidak memberi pertolongan pertama. Jika menyebabkan kecacatan atau kematian, sanksi naik hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 juga mewajibkan penanganan gawat darurat tanpa diskriminasi. Jika dilanggar, rumah sakit bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.

Sementara dalam UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014, disebutkan tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pada pasien dalam keadaan gawat darurat meskipun tanpa persetujuan pasien atau keluarga.

Sanksi Etik dan Disiplin

Secara etik, penolakan tindakan medis darurat juga termasuk pelanggaran disiplin profesi. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 menyebut bahwa dokter yang tidak menolong pasien dalam keadaan darurat, padahal mampu, telah melanggar disiplin profesional.

Hal ini juga tercermin dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Pasal 17) yang menyatakan: “Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.”

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |