loading...
Polisi melakukan olah TKP di rumah anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Si anak berinisial MAS (14) sudah ditetapkan tersangka atau anak berhadapan hukum. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menetapkan anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Menurut dia, anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya dan neneknya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sedangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun. "Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, lembaga penitipan anak," katanya.
Polisi masih menggali motif MAS di Lebak Bulus tega membunuh ayah dan neneknya. Polisi juga terus mendalami keterangan saksi-saksi seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter si anak.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya