8000hoki.com Platform web Slots Maxwin Myanmar Terkini Sering Lancar Win Full Setiap Hari
hoki kilat online List ID situs Slots Maxwin Philippines Terbaru Mudah Lancar Scatter Terus
1000 hoki Data Daftar website Slots Maxwin Malaysia Terpercaya Pasti Scatter Full Non Stop
5000hoki Situs server Slots Maxwin China Terpercaya Sering Lancar Menang Full Setiap Hari
7000 hoki List ID website Slot Gacor Japan Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Full Terus
9000hoki List ID web Slot Maxwin Malaysia Terpercaya Mudah Scatter Non Stop
Data ID game Slots Maxwin basis Vietnam Terkini Gampang Win Setiap Hari
Idagent138 login Slot Gacor Online
Luckygaming138 Slot Anti Rungkat Terbaik
Adugaming login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
kiss69 login Id Slot Anti Rungkat Online
Agent188 Akun Slot Game Terpercaya
Moto128 login Slot
Betplay138 Daftar Slot Maxwin
Letsbet77 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya
Portbet88 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Jfgaming login Slot Maxwin Terpercaya
Mg138 Id Slot Gacor
Adagaming168 Id Slot Anti Rungkad
Kingbet189 login Slot Anti Rungkat
Summer138 Akun Slot Anti Rungkat
Evorabid77 Akun Slot Online
loading...
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Rizky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut.
"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Selama proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sementara, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.
Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa dalam kasus penadahan.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dengan total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.
Meski puas dengan tuntutan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya