Alasan Jaksa Periksa Karen Agustiawan dalam Korupsi Minyak Mentah

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertama Karen Agustiawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Ia diperiksa kerena saat menjabat, dia lah yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang jadi objek penyidikan kejaksaan. “Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, yang bersangkutan pernah memberikan persetujuan kontrak storage di Merak,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Storage yang dimaksud Harli adalah PT OTM milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid. Total ada 9 tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023.

Jaksa menemukan ada pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan pihak broker dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia di periode tersebut. Dalam hal ini, anak Sub Holding Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, mengimpor Ron 92 atau Pertamax, namun yang datang Ron 88 atau Ron 90. BBM itu kemudian disimpan di storage PT OTM dan dilakukan blending untuk mengubah  Ron 88 menjadi Ron 92.

Jaksa menyebut proses blending di PT OTM ini menyalahi regulasi karena dilakukan oleh pihak swasta. 

Belakangan diketahui kontrak kerja sama dengan PT OTM ternyata sudah ditandatangani Karen saat ia menjabat pada 2014. Karen diketahui menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2009-2014. Di periode akhir ia menjabat, Karen menyetujui penandatanganan kerja sama dengan PT OTM untuk jangka waktu 10 tahun. Secara kontrak, Harli menyebut seharusnya PT OTM sudah tidak memiliki ikatan kerja sama. 

Dari hasil penyidikan, kontrak kerja sama itu memiliki proyeksi bahwa ke depan PT OTM akan diambil alih negara. Nyatanya sampai hari ini PT OTM masih dimiliki pihak swasta. “Apa yang melatarbelakangi sehingga harus ada kontrak antara Pertamina dengan pihak swasta ini. Itu akan didalami,” ujar dia.  

Jaksa juga menemukan modus mark up harga dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi dengan perusahaan swasta. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Perusahaan yang mengangkut minyak itu adalah  PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Dua perusahaan ini punya afiliasi dengan Kerry. Lewat perusahaan ini jugalah Kerry diduga menerima keuntungan tidak sah dari proses pengiriman minyak untuk Pertamina.

Ayah Kerry, Riza Chalid, adalah pemain lama dalam bisnis perminyakan Indonesia. Julukannya “the gasoline godfather”. Pergaulannya luas, baik di dalam maupun luar negeri. Bisnisnya terentang dari hulu hingga hilir.

Tak mengherankan bila Riza disebut-sebut sebagai pemasok utama impor minyak Pertamina. Nama Riza sudah disorot sejak kasus pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. 

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |