loading...
Ahmad Dhani tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Jakarta 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024). Foto/ Instagram
JAKARTA - Ahmad Dhani tidak menggunakan hak suaranya alias golput dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).
Ahmad Dhani yang merupakan anggota DPR itu tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di kawasan Pondok Indah, tepat sebelah kediamannya hingga waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Golput adalah salah satu istilah populer dalam dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat agenda Pemilu.
Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih dan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).
Ahmad Dhani yang golput ini dikonfirmasi oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 025, Adi Syahlani.
"Kalau berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap), memang atas nama Ahmad Dhani Prasetyo terdaftar di TPS 025. Namun, sampai pukul 1 siang, beliau tidak hadir," kata Adi Syahlani.
Jika warga datang setelah batas waktu pemungutan suara berakhir, tentu ia sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Jadi, berdasarkan peraturan dari KPU batas waktu pemungutan suara itu hanya sampai jam 13.00 WIB. Sekarang sudah jam 13.10 WIB, jadi sudah tutup. Di daftar kehadiran pun (Ahmad Dhani) tidak ada," terang Adi.
Adi menambahkan bahwa undangan untuk menggunakan hak pilih itu sudah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan anggota keluarganya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya