ADAKSI Nilai Draf RUU Sisdiknas Belum Jawab Masalah Pendidikan Tinggi

13 hours ago 3

ALIANSI Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia atau ADAKSI menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum menyentuh persoalan mendasar pendidikan tinggi dan profesi dosen di Indonesia. Organisasi dosen itu menilai beleid tersebut masih lemah dari sisi filosofi pendidikan tinggi, kesejahteraan dosen, hingga arah pembangunan perguruan tinggi di masa depan.

Ketua ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan RUU Sisdiknas seharusnya menjadi fondasi pembentukan sistem pendidikan tinggi yang mampu menjawab tantangan masa depan, bukan sekadar mengatur aspek administratif penyelenggaraan pendidikan.

"RUU Sisdiknas harus dibangun dengan filosofi pendidikan yang kuat, mengakar pada realitas masyarakat Indonesia, mampu mengatasi persoalan pendidikan tinggi saat ini, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan masa depan," kata Anggun saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Anggun, salah satu persoalan yang belum dijawab dalam draf RUU ialah arah pendanaan perguruan tinggi. Ia menilai kebijakan otonomi kampus melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Badan Layanan Umum (BLU) justru membuat negara semakin melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi.

Anggun menyinggung pernyataan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya menyebut kontribusi pendanaan pemerintah hanya sekitar 18 persen dari kebutuhan operasional kampus. Kondisi serupa, menurut dia, juga dialami sejumlah perguruan tinggi lain yang berstatus PTNBH maupun BLU.

"Negara semakin melepaskan tanggung jawab finansial kepada perguruan tinggi melalui kebijakan otonomi dan klasterisasi perguruan tinggi," ujarnya.

Selain pendanaan, ADAKSI juga menyoroti posisi dosen yang hingga kini masih ditempatkan sebagai aparatur sipil negara dalam rezim birokrasi. Menurut Anggun, status tersebut membuat peningkatan kesejahteraan dosen sulit dilakukan karena mengikuti sistem penggajian ASN yang berlaku secara umum.

Akibatnya, kata dia, kesejahteraan dosen lebih banyak bergantung pada berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja, maupun tunjangan khusus yang implementasinya belum merata.

ADAKSI mengusulkan perubahan paradigma agar dosen diposisikan sebagai profesi, bukan semata-mata sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, penghasilan dosen dinilai dapat disesuaikan dengan tingkat pendidikan, kompetensi, serta tanggung jawab akademik yang diemban.

Organisasi itu juga mengusulkan agar rekrutmen dosen diperketat, misalnya dengan menjadikan lulusan doktor sebagai kualifikasi dasar calon dosen baru. Menurut Anggun, langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi sekaligus mengurangi persoalan dosen yang harus meninggalkan kampus untuk melanjutkan studi doktoral.

Selain itu, ADAKSI menilai sistem karier dosen selama ini mendorong banyak akademisi berlomba mengejar jabatan struktural karena dinilai menjadi jalan paling efektif meningkatkan kesejahteraan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menggeser orientasi dosen dari kegiatan akademik, seperti mengajar, meneliti, dan menghasilkan inovasi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |