PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rp 357 miliar dari total aliran dana Rp 366,7 miliar yang ditemukan pada puluhan rekening pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan hasil korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan itu berasal dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019-2025.
“Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Setyo, hanya Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari total transaksi tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. “Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujarnya.
KPK memperoleh temuan tersebut saat mengembangkan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Penyidik kemudian menemukan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
KPK menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi. Penyidik juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam pengembangan perkara tersebut.

















































