7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

2 days ago 2

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB

loading...

7 Negara yang Menghukum...

Pengendara sepeda motor melintasi simbol LGBT sebagai bentuk penghinaan. Foto/boell.de

A A A

TEHERAN - Hukuman mati terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diterapkan di beberapa negara yang memberlakukan hukum yang sangat ketat terhadap hubungan sesama jenis.

Hal ini terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada interpretasi ketat hukum agama, khususnya hukum Syariah, serta di negara-negara yang menganggap perilaku tersebut sebagai ancaman terhadap nilai budaya dan sosial yang mereka anut.

Negara-Negara dengan Hukuman Mati bagi LGBT

Secara umum, negara-negara yang memberlakukan hukuman mati untuk perilaku LGBT adalah sebagai berikut:

1. Iran

Iran memiliki salah satu undang-undang anti-LGBT paling keras di dunia, dan negara ini kerap menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, khususnya untuk pria.

Dalam undang-undang Syariah yang berlaku di Iran, hubungan seksual sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum agama dan negara.

Sejak Revolusi Islam 1979, pemerintah Iran secara aktif menegakkan hukuman ini, dan meskipun terdapat laporan internasional yang mengutuk praktik ini, pemerintah Iran terus mengklaim kebijakan ini selaras dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.

2. Arab Saudi

Arab Saudi juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.

Kerajaan ini memberlakukan Syariah sebagai dasar hukum negara, yang mencakup hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam tindakan homoseksual.

Arab Saudi sering kali dikritik karena menggunakan interpretasi Syariah yang sangat keras, dan negara ini telah menerapkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan cara yang dianggap mencolok atau bertentangan dengan hukum Islam yang ketat di negara tersebut.

3. Yaman

Yaman juga memberlakukan hukuman mati untuk perilaku homoseksual, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

7 Negara yang Menghukum...

5 menit yang lalu

7 Negara yang Melegalkan...

51 menit yang lalu

Agen-agen Ukraina Bersekutu...

1 jam yang lalu

Ketua Demokrat Israel...

2 jam yang lalu

Trump Tunjuk Elon Musk...

2 jam yang lalu

Jenderal Top Polandia...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |