TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sepanjang akhir pekan ini menetapkan 7 tersangka dugaan suap sebanyak Rp 60 miliar untuk mengatur putusan ontslag atau lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Tujuh tersangka tersebut adalah bekas Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera Wahyu Gunawan, serta 3 hakim perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersangka Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025, sedangkan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom menjadi tersangka pada Minggu malam, 13 April 2025.
Berikut fakta seputar kasus dugaan suap Rp 60 miliar ini.
1. Putusan Ontslag
Majelis hakim yang dipimpin Djuyamto, dengan hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom pada 19 Maret 2025 memberikan putusan ontslag atau lepas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan. Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.
2. Terlacak dari Kasus Tannur di Surabaya
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan suap pada penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Nama advokat Marcella Santoso yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO muncul dari barang bukti elektronik di kasus suap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Usai didapatkan informasi terkait Marcella, penyidik pun menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun luar Jakarta dan memeriksa beberapa saksi.
3. Peran 7 Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka terkait dugaan suap senilai Rp 60 miliar ini. Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto diduga yang memberikan uang suap Rp 60 miliar kepada Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Arif Nuryanta yang sekarang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, menunjuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom untuk menangani kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Majelis hakim ini yang kemudian memberi putusan ontslag dalam kasus yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Mare 2025.
4. Sita Mobil Mewah dan Sepeda Motor
Kejaksaan Agung menyita empat mobil mewah milik Ariyanto, yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz. Selain itu, juga disita 21 sepeda motor mewah di antaranya Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.
5. Awal Mula Fasilitas Ekspor CPO
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor ini berawal dari kelangkaan minyak sayur di dalam negeri pada tahun 2022. Saat itu, harga minyak melambung sampai Rp 22 ribu per liter dari harga eceran tertinggi Rp 14 ribu.
Kelangkaan minyak tersebut akibat harga CPO di luar negeri sedang tinggi, sehingga Presiden Jokowi pada April 2022 menerbitkan larangan ekspor CPO. Perusahaan minyak baru bisa mengekspor jika sudah menjual minyak ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) sebanyak 20 persen dari jumlah ekspor.
Kejaksaan Agung menelusuri dugaan kecurangan pengeluaran izin ekspor dalam bentuk keluarnya izin ekspor CPO meskipun DMO belum 20 persen.
Fajar Pebrianto dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini