301 Guru Besar UI Lawan Putusan PTUN Disertasi Bahlil

3 hours ago 1

SEBANYAK 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) akan menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan itu berhubungan dengan pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Langkah ini muncul di tengah polemik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan Universitas Indonesia kepada para promotor disertasi tersebut. Putusan itu kemudian digugat, dan kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Mereka meminta hakim kasasi mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang dinilai lebih mendasar daripada aspek administratif.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam dokumen amicus curiae, mereka menyebut putusan PTUN berpotensi menjadi preseden yang melemahkan kewenangan universitas dalam menegakkan integritas akademik melalui mekanisme internal. "Diharapkan dalam sidang kasasi MA, para hakim dengan integritasnya mempertimbangkan pelanggaran etika akademik yang telah terjadi, yang justru paling hakiki," kata salah satu anggota tim penanggung jawab Amicus Curiae, Sulistyowati Irianto, di Universitas Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.

Para guru besar juga menilai pembatalan sanksi etik melalui pengadilan dapat menggeser batas kewenangan antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan, serta menciptakan preseden baru dalam penanganan pelanggaran akademik. Dalam dokumen tersebut, mereka mengutip pidato Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta di UI pada 1957, yang menegaskan bahwa tugas universitas adalah membentuk karakter yang mencintai kebenaran. “Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” ujar Sulistyowati.

Menurut mereka, universitas memiliki fungsi yang berbeda dari lembaga politik maupun bisnis karena bertugas memproduksi ilmu pengetahuan dan menjaga standar akademik. Karena itu, kewenangan kampus dalam menegakkan norma dan etika akademik harus dihormati. "Otonomi adalah hak kodrati universitas. Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma, dan integritas akademik harus dihormati," kata dia.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi internal UI yang disampaikan Dewan Guru Besar kepada Rektor UI pada 10 Januari 2025. Dalam surat itu, Dewan Guru Besar menyebut menemukan empat pelanggaran terkait proses studi doktoral Bahlil Lahadalia.

Temuan tersebut antara lain menyangkut ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang dinilai berlangsung terlalu cepat tanpa memenuhi persyaratan akademik, serta dugaan konflik kepentingan antara Bahlil dan dua promotornya, berinisial CW dan AS.

Atas temuan itu, UI menjatuhkan sanksi etik kepada para promotor. Namun keputusan tersebut kemudian digugat ke PTUN. Gugatan CW dikabulkan sebagian, sedangkan gugatan AS dikabulkan seluruhnya sehingga sanksi UI dibatalkan. Para guru besar juga menyoroti putusan tersebut dengan menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk pencantuman pihak yang tidak relevan dalam dokumen putusan serta keterangan saksi yang dipersoalkan validitasnya.

Karena itu, para guru besar meminta Mahkamah Agung tidak hanya menilai perkara dari sisi administratif dan prosedural formal, melainkan juga mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang menjadi inti persoalan.

Dalam amicus curiae, para guru besar menegaskan, gelar doktor merupakan capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang dan ketat. Mereka menilai proses pendidikan doktoral tidak dapat dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. "Menjadi doktor bukan hit and run, apalagi bila dilakukan dengan mental menerobos.”

Menurut para guru besar UI, intervensi yang berlebihan terhadap kewenangan akademik kampus berisiko melemahkan fondasi pendidikan tinggi nasional. Mereka mengingatkan universitas tidak boleh berubah menjadi institusi yang tunduk pada tekanan politik maupun kekuatan ekonomi. Melalui amicus curiae tersebut, para guru besar berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan kewibawaan mekanisme etik akademik dan menjaga otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan standar ilmiah.

Adapun Bahlil Lahadalia belum memberikan tanggapan atas putusan etik maupun langkah hukum lanjutan. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia hanya menyatakan akan mengikuti proses dan menyebut persoalan tersebut sebagai ranah internal kampus. “Saya menghargai apapun yang diputuskan oleh UI, karena saya sebagai mahasiswa, dan saya nanti membaca dan melihat apa yang harus dilakukan,” kata Bahlil pada Maret 2025.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |