loading...
Ronald Tannur. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi. Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Merespons hal itu, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura menuturkan pihaknya bersyukur atas kejadian tersebut. Ia mewakili keluarga Dini menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya terhadap lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
“Di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN surabaya,” kata Dimas saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2024).
Dengan adanya peristiwa ini, ia menilai bahwa putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap Kejagung bisa menangkap seluruh pihak yang berperan atau terlibat dalam kasus ini. Ia juga menuturkan, adanya kasus ini membuat kepercayaan publik terhadap penegakan keadalilan di Indonesia semakin menurun.
“Karena kita tahu akibat adanya putusan GRT yang membebaskan GRT tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia,” ujar dia.
“Saya sangat mengapresiasi penangkapan ini, dan saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus suap ini,” imbuhnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya